123Berita – 04 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak praktik korupsi di tingkat desa. Penyidikan terbaru mengarah pada proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan dana publik yang melibatkan pejabat daerah.
Penelusuran KPK dimulai setelah muncul laporan bahwa sejumlah calon perangkat desa menerima uang pendaftaran yang tidak sesuai prosedur. Uang pendaftaran yang biasanya dipungut untuk menutupi biaya administrasi pemilihan perangkat desa, ternyata menjadi alat untuk menyalurkan dana secara tidak sah. Menurut sumber internal KPK, aliran dana tersebut menunjukkan pola pemerasan yang melibatkan pejabat tingkat kabupaten.
Sudewo, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pati, kini berada dalam status nonaktif setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun tidak lagi memegang jabatan resmi, keberadaan Sudewo tetap menjadi sorotan karena dugaan keterlibatannya dalam penyusunan mekanisme penyerahan uang pendaftaran. KPK mencatat bahwa Sudewo memiliki jaringan luas di lingkup pemerintahan kabupaten dan desa, yang dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Dalam pernyataan resmi, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan mencakup audit keuangan, wawancara saksi, serta pemeriksaan dokumen terkait aliran dana pendaftaran. Tim penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan integritas data yang diperoleh. Seluruh proses dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan utama memutus rantai korupsi yang menggerogoti kepercayaan publik.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Pati, mengingat peran penting perangkat desa dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat paling bawah. Uang pendaftaran yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel, kini menjadi sumber potensi penyalahgunaan. Warga desa mengeluhkan bahwa proses pemilihan perangkat desa menjadi terhambat oleh praktik korupsi, sehingga kualitas pelayanan publik menurun.
Para ahli pemerintahan menilai bahwa kasus ini mencerminkan kelemahan sistem pengawasan di tingkat desa. “Jika tidak ada mekanisme kontrol yang ketat, uang pendaftaran dapat menjadi celah bagi oknum yang ingin mengumpulkan dana secara tidak sah,” ujar Dr. Ahmad Fauzi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro. Ia menambahkan bahwa keterlibatan pejabat tinggi, seperti mantan bupati, menambah kompleksitas penyidikan karena jaringan politik yang kuat.
Sejak awal tahun 2024, KPK telah meningkatkan intensitas penyelidikan terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Beberapa kasus serupa melibatkan penyalahgunaan dana desa, penggelapan APBD, serta gratifikasi dalam proyek pembangunan. Penindakan KPK diharapkan dapat memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat paling bawah.
Di sisi lain, pihak kepolisian setempat juga memberikan dukungan kepada KPK dengan menyediakan data pendukung serta mengamankan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Menurut Kepala Divisi Kriminal Polres Pati, Kapolres Rudi Hartono, kerjasama lintas lembaga menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan korupsi yang kompleks.
Pengungkapan kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa secara nasional. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan pedoman terbaru yang menekankan pentingnya akuntabilitas dana pendaftaran, termasuk penggunaan sistem elektronik untuk meminimalisir intervensi manusia.
Namun, implementasi pedoman tersebut masih belum merata di seluruh daerah. Beberapa kabupaten, termasuk Pati, masih mengandalkan prosedur manual yang rawan manipulasi. Oleh karena itu, KPK menekankan perlunya reformasi sistemik yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga peningkatan kapasitas aparat desa dalam mengelola keuangan publik.
Sejauh ini, Sudewo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Tim hukum yang mewakili Sudewo menyatakan bahwa klien mereka akan menunggu hasil penyelidikan resmi dan siap memberikan klarifikasi bila diperlukan. Sementara itu, KPK mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi politik, demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
Kasus penyerahan uang pendaftaran perangkat desa di Pati menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dapat merembes hingga ke level paling dasar pemerintahan. Penanganan yang tegas dari KPK diharapkan tidak hanya mengusut fakta, tetapi juga memberikan sinyal kuat kepada pejabat publik bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi.
Dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum dan mengedepankan transparansi, diharapkan proses penyelidikan ini dapat berakhir dengan penetapan fakta yang jelas, pemulihan dana yang disalahgunakan, serta rekomendasi perbaikan regulasi di masa depan. Upaya kolektif ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.





