123Berita – 08 April 2026 | Bandung kembali menjadi sorotan warga kendaraan bermotor pada Rabu, 8 April 2026, ketika layanan SIM Keliling resmi membuka lokasinya di dua titik strategis. Program pemerintah yang bertujuan mempercepat proses perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat diakses secara langsung tanpa harus mengunjungi kantor polisi di pusat kota. Dengan mengoptimalkan mobilitas layanan, SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi pengendara yang sibuk atau berada jauh dari pusat administrasi.
Hari ini, layanan SIM Keliling Bandung beroperasi di ITC Kebun Kelapa, tepatnya di Jalan Pungkur, serta di Tenth Avenue. Kedua lokasi dipilih karena aksesibilitasnya yang tinggi, dekat dengan pusat perbelanjaan dan area komersial, memudahkan warga untuk mengatur waktu kunjungan sambil menyelesaikan kebutuhan lain. Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, memberikan rentang waktu yang fleksibel untuk para pemohon.
Program SIM Keliling dikelola oleh Polri melalui unit Unit Pelaksana Teknis (UPT) SIM. Tim yang ditempatkan di lokasi tersebut terdiri dari petugas administrasi, petugas pemeriksaan kesehatan, serta petugas penegak hukum yang berwenang melakukan tes teori dan praktek secara terbatas. Semua prosedur yang biasanya dilakukan di kantor polisi dapat diselesaikan di tempat layanan keliling, termasuk verifikasi dokumen, pengambilan foto, dan pembayaran biaya administrasi.
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemohon SIM Keliling pada tanggal tersebut:
- Fotokopi KTP asli dan berlaku.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KK.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, latar belakang merah atau biru, dengan jumlah minimal dua lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter resmi, yang mencakup pemeriksaan mata dan pendengaran.
- Formulir permohonan SIM yang telah diisi lengkap, dapat diunduh dari situs resmi Polri atau diisi langsung di loket.
- Jika perpanjangan, bawa SIM lama yang masih berlaku.
Selain persyaratan administratif, pemohon wajib mematuhi ketentuan tes teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas, rambu-rambu, serta etika berkendara. Tes ini diselenggarakan secara tertulis menggunakan perangkat elektronik, dan hasilnya langsung dapat dilihat oleh petugas. Bagi pemohon yang belum lulus, kesempatan retake disediakan pada hari yang sama dengan jeda waktu minimal satu jam.
Untuk tes praktek, layanan SIM Keliling menyediakan area khusus yang telah disiapkan dengan standar keamanan. Pengujian meliputi manuver dasar, pengereman, dan pengendalian kendaraan dalam kondisi simulasi lalu lintas. Namun, tidak semua jenis SIM dapat diuji secara penuh di lokasi keliling; misalnya, SIM kelas C atau D dengan kebutuhan kendaraan khusus tetap harus mengunjungi kantor polisi utama.
Biaya administrasi tetap mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, dengan rincian sebagai berikut: pembuatan SIM baru kelas A – Rp 300.000, perpanjangan kelas A – Rp 150.000, serta biaya tambahan untuk tes tambahan atau revisi data sebesar Rp 50.000. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, kartu debit, atau melalui aplikasi pembayaran digital yang telah terintegrasi dengan sistem Polri.
Antisipasi antrian panjang, pihak Polri menyarankan calon pemohon untuk datang lebih awal atau memanfaatkan sistem online booking yang tersedia di aplikasi resmi SIM Keliling. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memilih jam kunjungan, mengunggah dokumen secara digital, serta menerima notifikasi status permohonan secara real-time.
Lokasi ITC Kebun Kelapa yang terletak di Jalan Pungkur menjadi pusat perhatian karena aksesibilitasnya yang baik melalui angkutan umum, termasuk TransJakarta dan angkot. Sementara itu, Tenth Avenue menawarkan alternatif bagi warga yang berada di wilayah selatan Bandung, dengan parkir luas dan fasilitas pendukung lainnya.
Keberhasilan program SIM Keliling tidak lepas dari dukungan komunitas lokal, yang secara aktif menyebarkan informasi melalui media sosial, grup WhatsApp, dan papan pengumuman di pusat-pusat perbelanjaan. Upaya edukasi mengenai prosedur dan persyaratan juga dilakukan oleh petugas lapangan, yang siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan panduan langkah demi langkah.
Secara keseluruhan, kehadiran SIM Keliling di Bandung pada 8 April 2026 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan nasional dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan mengurangi beban administratif dan memberikan layanan yang lebih dekat dengan warga, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas akan meningkat, sekaligus menurunkan angka pelanggaran yang disebabkan oleh SIM tidak berlaku.
Warga yang berencana mengurus SIM pada hari ini disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap, memanfaatkan fasilitas online booking, dan memperhatikan protokol kesehatan yang tetap diberlakukan di lokasi layanan. Dengan persiapan matang, proses pengurusan SIM Keliling dapat berlangsung cepat, aman, dan efisien.
Penggunaan layanan keliling ini juga diharapkan menjadi model bagi kota-kota lain di Jawa Barat, mengingat tingkat kepadatan penduduk dan volume kendaraan yang terus meningkat. Ke depannya, Polri berencana memperluas jaringan SIM Keliling ke wilayah-wilayah lain, termasuk kota-kota besar di seantero Indonesia, sebagai bagian dari strategi digitalisasi layanan publik.
Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, SIM Keliling Bandung pada tanggal 8 April 2026 menjadi pilihan tepat bagi pengendara yang menginginkan proses perpanjangan atau penerbitan SIM yang cepat, transparan, dan terjangkau.