123Berita – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, secara tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima aliran dana dari Google dalam proses pengadaan laptop Chromebook untuk institusi pendidikan. Pernyataan tersebut muncul di tengah berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi kementerian serta pihak swasta yang diduga memanfaatkan proyek teknologi pendidikan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini pertama kali terangkat pada akhir 2023 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan atas laporan adanya indikasi penyimpangan dana dalam pengadaan Chromebook yang dipilih sebagai perangkat utama belajar daring di sekolah‑sekolah negeri. Menurut dokumen penyelidikan, total nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah, dengan sejumlah pihak diduga menerima komisi tidak sah melalui perantara yang tidak terdaftar.
Dalam sidang persidangan yang digelar pada Senin (8 April 2026), Ibrahim Arief menegaskan bahwa semua honor yang diterimanya berasal dari Program Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dibiayai pemerintah melalui dana hibah penelitian, bukan dari Google. Ia menambahkan bahwa peranannya hanyalah sebagai konsultan teknis untuk menilai kompatibilitas perangkat keras dengan kurikulum nasional, serta tidak memiliki kewenangan dalam proses tender atau negosiasi harga.
“Saya tidak pernah menandatangani atau menerima apapun yang berhubungan dengan Google. Semua pembayaran yang saya terima tercatat resmi di rekening BNI yang terhubung dengan Program UGM, lengkap dengan bukti transfer dan nota pembayaran,” ujar Ibam dalam pernyataan tertulis yang diajukan kepada majelis hakim. “Jika ada pihak yang mengklaim sebaliknya, saya minta bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Pengacara Ibrahim Arief, Andi Prasetyo, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Tidak ada dokumen resmi, tidak ada jejak aliran dana, bahkan tidak ada saksi yang dapat mengidentifikasi transaksi ke Google. Semua bukti yang diajukan KPK hanyalah dugaan spekulatif yang belum teruji,” kata Andi. Ia juga menyoroti bahwa selama proses pengadaan, Google hanya berperan sebagai penyedia teknologi dan tidak terlibat dalam mekanisme pembayaran atau pemberian komisi.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum, Siti Mahmudah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan akan menelusuri semua jalur keuangan yang terkait dengan proyek Chromebook. “Kami akan mengaudit seluruh dokumen kontrak, faktur, dan laporan keuangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk lembaga donor internasional yang mungkin memberi subsidi teknologi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan dana, maka semua pihak yang terlibat, termasuk konsultan, akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik, terutama ketika melibatkan perusahaan teknologi multinasional. “Transparansi dalam proses tender, audit independen, dan pengawasan ketat atas aliran dana menjadi kunci untuk mencegah praktek korupsi,” kata Dr. Budi Santoso, pakar kebijakan publik di Universitas Indonesia. Ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi yang dapat memisahkan peran teknis dari kepentingan finansial.
Selain implikasi hukum, kontroversi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pendidik dan orang tua murid yang mengharapkan keberlanjutan program digitalisasi pendidikan. Banyak yang menilai bahwa fokus utama seharusnya pada kualitas perangkat dan pelatihan guru, bukan pada perdebatan politik di balik layar.
Sejauh ini, tidak ada keputusan akhir dari pengadilan, namun proses persidangan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun. Sementara itu, Kementerian Pendidikan telah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh prosedur pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berjanji akan meningkatkan mekanisme kontrol internal.
Kasus Ibrahim Arief menyoroti betapa sensitifnya isu korupsi dalam proyek-proyek teknologi pendidikan yang melibatkan dana publik dan dukungan internasional. Kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang transparan, dan hasilnya diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi reformasi tata kelola publik di masa depan.