123Berita – 25 April 2026 | Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi (dikenal sebagai Menlu Sugiono dalam pernyataannya), yang secara tegas menolak usulan penerapan pajak atas lalulintas kapal di Selat Malaka. Menurut Dino, langkah tersebut bukan sekadar sikap politik, melainkan penegakan prinsip hukum internasional yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut Cina Selatan. Lebih dari 80 juta ton barang dipindahkan melalui selat ini setiap tahunnya, menjadikannya sumber pendapatan potensial yang besar bagi negara-negara pesisir, termasuk Indonesia. Namun, usulan pajak yang diajukan oleh sejumlah pihak internasional dianggap dapat mengganggu prinsip kebebasan navigasi dan menyalahi ketentuan UNCLOS yang melindungi hak lintas damai di perairan internasional.
Dino Patti Djalal menekankan bahwa menolak Pajak Selat Malaka adalah langkah strategis untuk menjaga integritas kedaulatan maritim Indonesia. “Jika Indonesia menyetujui pajak semacam itu, kita akan membuka preseden yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain untuk mengekstrak keuntungan serupa di wilayah laut kita,” ujarnya dalam sebuah wawancara. Ia menambahkan bahwa Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip UNCLOS yang menegaskan hak setiap negara untuk melintas secara bebas di laut lepas dan perairan internasional.
Menlu Sugiono, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap UNCLOS. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah menjadi pihak penandatangan konvensi sejak tahun 1982 dan berperan aktif dalam pembentukan norma-norma internasional tentang laut. “Kita tidak dapat mengorbankan prinsip-prinsip hukum laut demi keuntungan sesaat,” tegasnya. Menlu juga menambahkan bahwa Indonesia akan terus mengedepankan diplomasi multilateral untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan di Selat Malaka.
Dalam konteks ekonomi, penolakan terhadap Pajak Selat Malaka dapat dipandang sebagai keputusan yang berisiko kehilangan potensi pendapatan. Namun, Dino Patti Djalal berargumen bahwa manfaat jangka panjang—seperti menjaga stabilitas perdagangan global, melindungi arus logistik, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi maritim—jauh melampaui keuntungan finansial yang bersifat sementara. “Keputusan ini memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menghormati aturan internasional, yang pada gilirannya dapat menarik investasi dan kerja sama bilateral yang lebih luas,” ujar Dino.
Reaksi dari kalangan bisnis dan industri pelayaran pun beragam. Sebagian mengaku khawatir tentang dampak potensial terhadap biaya operasional, sementara yang lain menyambut baik keputusan tersebut karena menjaga kelancaran rute perdagangan. Dalam sebuah pertemuan industri, para pelaut menegaskan pentingnya kestabilan regulasi untuk memastikan efisiensi operasional. Mereka juga menyoroti bahwa pajak dapat menambah beban administratif dan memicu perselisihan hukum di tingkat internasional.
Secara geopolitik, penolakan Pajak Selat Malaka juga mencerminkan upaya Indonesia memperkuat posisi strategisnya di kawasan Indo-Pasifik. Dengan menolak kebijakan yang dapat mengganggu kebebasan navigasi, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keamanan maritim dan menolak praktik proteksionis. Ini selaras dengan inisiatif ASEAN dan kerjasama regional lainnya yang menekankan pentingnya jalur laut bebas hambatan.
Kesimpulannya, sikap tegas Menlu Sugiono yang didukung oleh Dino Patti Djalal menandakan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip UNCLOS dalam mengelola Selat Malaka. Keputusan menolak Pajak Selat Malaka bukan hanya soal aspek finansial, melainkan juga soal kedaulatan, keamanan, dan reputasi internasional. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kepatuhan terhadap hukum laut internasional.




