123Berita – 08 April 2026 | Seorang penyanyi dangdut ternama, Dewi Perssik, mengungkapkan rasa frustasinya setelah menemukan adanya akun Facebook palsu yang secara terbuka mencantumkan namanya. Akun tersebut tidak hanya meniru identitas sang artis, namun juga mempublikasikan konten yang berpotensi menyesatkan para penggemar dan merusak reputasi publik figur tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Dewi Perssik menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi apapun dengan akun tersebut. Ia menambahkan bahwa langkah pertama yang diambilnya adalah melaporkan akun palsu kepada pihak Facebook demi menonaktifkan profil yang melanggar hak atas nama dan citra pribadi. Lebih lanjut, sang artis menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum guna menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran identitas palsu yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Berikut beberapa langkah yang dijelaskan oleh tim hukum Dewi Perssik dalam menanggapi kasus ini:
- Verifikasi Akun Resmi: Menyediakan bukti kepemilikan akun resmi melalui dokumen identitas resmi dan email terdaftar.
- Laporan ke Platform Media Sosial: Mengajukan laporan resmi ke Facebook dengan melampirkan bukti pelanggaran hak cipta dan pencatutan nama.
- Pengajuan Surat Peringatan: Mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang diduga mengoperasikan akun palsu, menuntut penghentian aktivitas dan penghapusan konten.
- Tindakan Hukum: Jika tidak ada respons positif, melanjutkan proses litigasi dengan mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik dan pelanggaran hak atas nama.
Kasus ini menyoroti fenomena semakin maraknya penipuan digital yang memanfaatkan popularitas selebriti untuk menggaet korban. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), laporan terkait penipuan melalui media sosial meningkat sebesar 27% pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Praktik pencatutan nama tidak hanya merugikan artis secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kebingungan bagi publik yang mencari informasi otentik.
Ahli hukum siber, Dr. Rina Suryani, menilai bahwa tindakan Dewi Perssik untuk menuntut secara hukum merupakan langkah strategis. “Pencatutan nama merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hak atas kekayaan intelektual,” ujar Dr. Rina. “Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda yang signifikan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.”
Di sisi lain, platform Facebook sendiri telah mengumumkan kebijakan penanganan akun palsu yang melanggar kebijakan penggunaan. Mereka menyatakan bahwa laporan yang lengkap dan disertai bukti kuat akan diproses secepatnya, termasuk kemungkinan pemblokiran permanen akun yang terbukti melanggar.
Penggemar Dewi Perssik pun turut berperan aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan akun palsu tersebut. Kelompok komunitas fanbase melalui grup chat dan forum online mengedukasi anggotanya untuk selalu memeriksa keaslian profil, terutama ketika ada tawaran atau ajakan yang terdengar tidak wajar. Edukasi semacam ini menjadi krusial dalam upaya meminimalisir risiko penipuan.
Secara umum, kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran digital bagi semua pihak, baik artis, platform media sosial, maupun pengguna. Upaya kolaboratif antara pihak hukum, platform teknologi, dan masyarakat dapat memperkuat ekosistem daring yang lebih aman dan transparan.
Dengan tekad kuat untuk melindungi hak pribadi serta melawan praktik penipuan, Dewi Perssik berharap kasus ini menjadi contoh bagi artis lain yang mengalami hal serupa. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar pengguna internet semakin kritis dalam mengecek keaslian akun, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang menyalahgunakan identitas publik figur demi kepentingan pribadi.