123Berita – 27 Mei 2026 | Setelah melakukan patroli siber terhadap 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku.
Patroli siber ini bertujuan untuk memantau dan mengawasi konten iklan yang dipasang di berbagai platform digital, termasuk media sosial dan situs web. Kemendag ingin memastikan bahwa semua iklan yang dipasang telah memenuhi standar dan aturan yang berlaku, sehingga konsumen dapat dilindungi dari informasi yang salah atau menyesatkan.
Dalam patroli siber ini, Kemendag menemukan bahwa banyak iklan yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku. Beberapa contoh iklan yang tidak memenuhi standar adalah iklan yang menggunakan kata-kata yang tidak sopan, iklan yang tidak jelas tentang produk atau jasa yang ditawarkan, dan iklan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Oleh karena itu, Kemendag meminta penurunan terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku. Kemendag juga meminta agar platform-platform digital yang terkait untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap konten iklan yang dipasang di platform mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendag telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap iklan digital. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat kerja sama dengan platform-platform digital untuk memantau dan mengawasi konten iklan yang dipasang di platform mereka.
Upaya ini diharapkan dapat membantu melindungi konsumen dari informasi yang salah atau menyesatkan, serta membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap iklan digital. Dengan demikian, diharapkan pula bahwa iklan digital dapat menjadi sarana promosi yang efektif dan efisien bagi pelaku usaha.
Kemendag juga berencana untuk terus melakukan patroli siber secara teratur untuk memantau dan mengawasi konten iklan yang dipasang di berbagai platform digital. Dengan demikian, diharapkan bahwa iklan digital dapat menjadi sarana promosi yang lebih aman dan terpercaya bagi konsumen.
Untuk itu, konsumen diharapkan dapat lebih berhati-hati dan kritis dalam membaca dan memahami iklan digital. Konsumen juga diharapkan dapat melaporkan iklan yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku kepada Kemendag atau otoritas yang berwenang lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendag telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memahami dan membaca iklan digital dengan kritis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan kampanye edukasi konsumen tentang iklan digital.
Kampanye edukasi konsumen ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memahami dan membaca iklan digital dengan kritis. Dengan demikian, diharapkan bahwa konsumen dapat lebih berhati-hati dan kritis dalam membaca dan memahami iklan digital.
Untuk itu, konsumen diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam membaca dan memahami iklan digital. Konsumen juga diharapkan dapat melaporkan iklan yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku kepada Kemendag atau otoritas yang berwenang lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendag telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap iklan digital. Upaya ini diharapkan dapat membantu melindungi konsumen dari informasi yang salah atau menyesatkan, serta membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap iklan digital.
Untuk itu, konsumen diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam membaca dan memahami iklan digital. Konsumen juga diharapkan dapat melaporkan iklan yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku kepada Kemendag atau otoritas yang berwenang lainnya.
Kesimpulan dari patroli siber ini adalah bahwa Kemendag telah menemukan banyak iklan yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Kemendag meminta penurunan terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku. Kemendag juga meminta agar platform-platform digital yang terkait untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap konten iklan yang dipasang di platform mereka.





