123Berita – 10 April 2026 | Snack berbentuk hewan yang menggemaskan kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah produk menyerupai babi dan anjing dipertanyakan status kehalalannya. Gambar-gambar camilan berwarna cerah dengan bentuk yang menyerupai binatang ternak ini beredar luas di media sosial, memicu kebingungan di kalangan konsumen Muslim yang mengandalkan sertifikat halal sebagai jaminan keamanan konsumsi.
Berbagai produsen makanan ringan di Indonesia telah meluncurkan varian camilan yang diukir menjadi siluet babi, anjing, kelinci, bahkan kucing. Bentuk tersebut dipilih untuk menambah daya tarik visual, terutama pada segmen anak-anak dan remaja. Namun, popularitas visual tidak serta merta menjamin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas keagamaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa faktor bentuk visual bukanlah kriteria penilaian dalam proses sertifikasi halal. Menurut MUI, halal ditentukan oleh komposisi bahan, proses produksi, serta kebersihan alat dan fasilitas. Oleh karena itu, meskipun camilan menyerupai babi, ia masih dapat memperoleh sertifikat halal asalkan tidak mengandung unsur haram seperti daging babi, alkohol, atau bahan turunannya.
- Bahan baku harus bebas dari daging babi, darah, atau alkohol.
- Proses produksi tidak boleh melibatkan kontaminasi silang dengan bahan haram.
- Alat dan sarana produksi harus dibersihkan secara menyeluruh sesuai standar MUI.
- Dokumentasi lengkap harus diserahkan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk verifikasi.
LPPOM MUI berperan sebagai lembaga independen yang melakukan audit, inspeksi, dan pengujian laboratorium terhadap produk yang diajukan. Setiap langkah, mulai dari penerimaan sampel bahan baku hingga pengujian akhir produk jadi, dicatat dalam laporan yang kemudian menjadi dasar pemberian atau penolakan sertifikat halal. Jika ada keraguan, LPPOM berhak menolak atau menunda sertifikasi hingga produsen dapat membuktikan kepatuhan terhadap standar.
Dalam kasus camilan berbentuk babi, sejumlah produsen berhasil memperoleh sertifikat halal karena bahan utama yang digunakan hanyalah tepung, gula, minyak nabati, serta pewarna makanan yang telah terdaftar sebagai halal. Sebaliknya, camilan berbentuk anjing yang diproduksi oleh beberapa perusahaan terpaksa menunda proses sertifikasi karena mengandung gelatin yang berasal dari kulit babi. Meskipun gelatin berfungsi sebagai agen pengikat, asalnya yang tidak halal membuat produk tersebut tidak memenuhi kriteria MUI.
Reaksi konsumen Muslim cukup beragam. Kelompok konsumen yang lebih kritis menuntut transparansi penuh dari produsen, mengingat visual yang menyerupai hewan haram dapat menimbulkan keraguan psikologis meskipun secara teknis produk tersebut halal. Sementara itu, konsumen yang fokus pada rasa dan nilai gizi cenderung lebih mempercayai label halal resmi sebagai patokan utama.
Para pakar regulasi menilai bahwa isu ini mencerminkan pentingnya edukasi publik mengenai konsep halal yang sesungguhnya. MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa “bentuk visual tidak memengaruhi status kehalalan; yang penting adalah bahan, proses, dan niat”. LPPOM MUI juga terus memperbaharui panduan teknis untuk menyesuaikan dengan inovasi produk makanan modern, termasuk penggunaan bahan alternatif seperti gelatin nabati atau pektin sebagai pengganti gelatin hewani.
Ke depan, produsen diharapkan lebih selektif dalam memilih bahan baku, terutama bila ingin menargetkan pasar mayoritas Muslim. Inovasi dalam menciptakan tekstur dan bentuk tanpa mengorbankan prinsip kehalalan menjadi tantangan sekaligus peluang bisnis. Bagi konsumen, pemahaman yang lebih baik tentang apa yang sebenarnya dinilai dalam sertifikasi halal dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan kepercayaan terhadap label yang ada.