123Berita – 07 April 2026 | JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan keprihatinannya terkait potensi pemangkasan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Menurutnya, pengurangan atau penghilangan pasal‑pasal krusial dapat melemahkan upaya penanggulangan peredaran narkoba di Indonesia.
Dalam pertemuan internal BNN pada Senin (1 April 2024), Suyudi menyoroti pentingnya mencantumkan kembali ketentuan tentang pemberlakuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terutama pasal yang memberi wewenang lebih luas bagi aparat penegak hukum dalam penyidikan kasus narkotika. “Jika pasal‑pasal ini dipangkas, proses penanganan kasus narkotika akan menjadi lebih lambat dan kurang efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa RUU Narkotika dan Psikotropika harus tetap mengakomodasi mekanisme penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pasar gelap narkotika, termasuk munculnya jenis‑jenis narkotika sintetis dan prekursor kimia yang semakin sulit dilacak. “Kita tidak bisa menunggu sampai ancaman baru muncul baru kemudian mengubah kebijakan. RUU harus bersifat proaktif,” kata Suyudi.
Selain itu, BNN juga menuntut agar RUU tersebut tetap memuat ketentuan mengenai peran BNN sebagai lembaga koordinator utama dalam upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. “Kita tidak dapat dipinggirkan dalam proses legislasi. BNN harus memiliki mandat yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai,” tegasnya.
Penurunan anggaran BNN menjadi sorotan lain. Suyudi mengingatkan bahwa sejak tahun 2021, alokasi dana BNN mengalami penurunan hampir 15 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Ia menilai penurunan ini berpotensi menghambat program-program strategis seperti operasi penegakan hukum lintas wilayah dan program edukasi publik.
Dalam konteks kebijakan narkotika, BNN telah meluncurkan beberapa inisiatif penting, termasuk program “Narkotika Zero” yang menargetkan penurunan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Namun, Suyudi menilai bahwa tanpa dukungan legislasi yang kuat, program tersebut akan sulit mencapai targetnya.
Komjen Pol. Suyudi juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta BNN dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum. Ia mengusulkan pembentukan tim gabungan yang berwenang mengawasi pelaksanaan RUU serta memastikan bahwa semua pihak terkait dapat berkontribusi secara optimal.
Selama pertemuan, beberapa anggota BNN menanyakan tentang rencana konkret pemerintah dalam menanggapi usulan Suyudi. Menanggapi, Suyudi menyatakan bahwa BNN siap menyusun rekomendasi teknis yang lebih rinci, termasuk draft pasal yang dianggap penting, serta menyediakan data statistik terbaru tentang peredaran narkotika di Indonesia.
Data yang disajikan BNN menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyitaan narkotika jenis baru selama tiga tahun terakhir, terutama metanfetamin dan fentanyl. Penyitaan metanfetamin naik 27 persen, sementara fentanyl mengalami lonjakan 44 persen sejak 2021. Angka-angka ini, menurut Suyudi, menjadi bukti nyata bahwa pasar gelap narkotika terus beradaptasi, menuntut regulasi yang lebih tangguh.
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menegaskan perlunya memperkuat aspek rehabilitasi dalam RUU. Ia mengusulkan penambahan pasal yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas rehabilitasi yang terjangkau dan berbasis komunitas, serta memperluas kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemulihan narkoba.
Berbagai pihak politik, termasuk anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai NasDem, telah menyatakan dukungan mereka terhadap upaya BNN. Namun, terdapat pula suara yang mengkritisi penambahan pasal yang dianggap dapat memperluas ruang bagi penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Suyudi menanggapi kritik tersebut dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak individu.
Sejauh ini, RUU Narkotika dan Psikotropika masih berada pada tahap pembahasan lanjutan di Komisi IV DPR. BNN berharap agar masukan yang disampaikan dapat dipertimbangkan secara serius sebelum RUU tersebut masuk ke tahap final. “Kami tidak ingin menunggu hingga RUU disahkan baru menyadari adanya celah‑celah kritis,” pungkas Suyudi.
Dengan tekanan yang semakin kuat dari BNN, diharapkan pemerintah dapat menjaga integritas RUU Narkotika dan Psikotropika, sehingga kebijakan nasional dalam memerangi narkotika tetap solid, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.





