123Berita – 06 April 2026 | Jakarta – Sebuah billboard promosi film berjudul “Aku Harus Mati” menimbulkan kegemparan publik setelah menampilkan visual yang dianggap menyinggung dan berpotensi memicu tindakan bunuh diri. Poster raksasa yang dipasang di beberapa titik strategis kota menampilkan citra kelam yang menyerupakan skenario tragis, memancing protes keras dari netizen, aktivis kesehatan mental, dan para profesional medis.
Reaksi keras mengalir di media sosial setelah foto-foto billboard tersebut viral. Banyak pengguna menilai gambar tersebut tidak hanya sensasional, melainkan juga tidak memperhatikan dampak psikologis bagi kelompok rentan, terutama remaja dan orang dengan riwayat depresi. Beberapa komentar menyebutkan bahwa promosi semacam ini dapat menormalisasi gagasan bahwa kematian adalah solusi akhir atas masalah hidup.
Di tengah sorotan itu, dr. Lahargo Kembaren, seorang psikiater terkemuka yang tergabung dalam Pengabdian Masyarakat PP-PDSKJI, mengeluarkan pernyataan resmi. Menurutnya, konten visual yang mengandung elemen self‑harm atau bunuh diri harus diperlakukan lebih dari sekadar materi pemasaran. “Billboard bukan hanya media iklan, melainkan sebuah stimulus visual yang dapat menembus kesadaran publik. Bagi individu yang tengah berjuang melawan pikiran gelap, gambar seperti ini dapat menjadi pemicu yang memperburuk kondisi mereka,” ujar dr. Lahargo dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Senin.
Dr. Lahargo menambahkan bahwa dalam praktik klinisnya, ia sering menemui pasien yang mengaku terpengaruh oleh gambar atau pesan yang menonjolkan kematian sebagai pelarian. Ia menekankan pentingnya “responsabilitas sosial” bagi produsen konten, terutama dalam industri hiburan yang kerap mengejar sensasi untuk menarik penonton. “Kita harus menyeimbangkan kreativitas dengan etika. Jika sebuah karya mengangkat tema sensitif, ada kewajiban untuk menyertakan disclaimer, menyediakan nomor layanan bantuan, dan menghindari visual yang berbahaya,” tegasnya.
- Beberapa pihak industri film menanggapi kritik dengan menegaskan bahwa billboard tersebut hanyalah interpretasi artistik yang bertujuan menumbuhkan rasa penasaran penonton.
- Produser film, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyatakan, “Kami tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Cerita film ini mengangkat perjuangan pribadi, namun kami tetap menghormati pendapat publik dan akan meninjau kembali materi promosi kami.”
- Organisasi non‑profit yang bergerak di bidang pencegahan bunuh diri, Lembaga Bantuan Kesehatan Mental (LBKM), mengeluarkan pernyataan serupa, mengimbau pihak terkait untuk menyesuaikan materi visual dan menambahkan informasi kontak layanan bantuan pada semua media promosi.
Para ahli menyoroti bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam penanganan kesehatan mental. Menurut data Kementerian Kesehatan, angka kasus depresi dan gangguan kecemasan terus meningkat, sementara akses ke layanan psikologis masih terbatas. Oleh karena itu, setiap upaya yang dapat memperburuk kondisi mental masyarakat, termasuk iklan yang menyinggung isu bunuh diri, harus dipertimbangkan dengan cermat.
Selain dampak psikologis, muncul pula pertanyaan tentang regulasi iklan di Indonesia. Badan Pengawas Iklan (BPI) belum mengeluarkan pedoman khusus terkait konten sensitif yang berkaitan dengan kesehatan mental. Namun, beberapa pakar hukum berpendapat bahwa billboard yang menampilkan gambar berbahaya dapat melanggar Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang melarang tindakan yang dapat membahayakan kesehatan mental masyarakat.
Sejumlah selebriti dan tokoh publik turut meluapkan pendapat mereka melalui platform media sosial. Aktor senior yang pernah terlibat dalam kampanye anti‑bunuh diri menyampaikan, “Kita harus berhati‑hati dengan apa yang kita tampilkan di ruang publik. Setiap gambar memiliki kekuatan, dan ketika digunakan secara tidak tepat, dapat menambah beban psikologis bagi mereka yang membutuhkan dukungan.”
Menanggapi semua masukan, pihak studio film mengumumkan rencana penarikan billboard yang dianggap kontroversial dan menggantinya dengan materi yang lebih netral. Mereka juga berjanji untuk bekerja sama dengan konsultan psikologi dalam proses produksi materi promosi selanjutnya, serta menambahkan nomor layanan krisis pada poster film yang akan dipasang di bioskop.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana industri hiburan dan periklanan harus menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang semakin sensitif terhadap isu kesehatan mental. Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan regulasi dan standar etika akan berkembang lebih responsif, melindungi kelompok rentan dari potensi bahaya psikologis.
Secara keseluruhan, kontroversi billboard “Aku Harus Mati” menegaskan pentingnya sinergi antara kreator konten, profesional kesehatan, dan regulator untuk menciptakan lingkungan visual yang aman dan mendukung kesejahteraan mental masyarakat. Langkah-langkah korektif yang diambil kini menjadi sinyal positif bahwa suara publik dapat mendorong perubahan yang lebih bertanggung jawab dalam industri kreatif.