123Berita – 08 April 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan kebijakan baru yang akan mengubah cara warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Mulai 6 April 2026, pemilik atau pengguna kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat mengunjungi kantor Samsat. Cukup dengan menampilkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP pemilik atau pengguna kendaraan saat ini, proses pembayaran pajak dapat diselesaikan tanpa hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan banyak orang.
Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab dipanggil KDM. Dalam sambutannya pada Senin, 6 April 2026, KDM menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah keluhan masyarakat, khususnya mereka yang membeli mobil atau motor bekas namun belum sempat melakukan balik nama. “Kami ingin memotong rantai birokrasi yang menghambat kepatuhan pajak. Dengan mengurangi persyaratan dokumen, diharapkan warga dapat lebih mudah memenuhi kewajiban fiskal mereka,” ujar KDM.
Aturan baru ini berlaku bagi semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah menyiapkan STNK asli kendaraan serta KTP orang yang sedang menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut pada saat pembayaran. Tidak ada lagi keharusan untuk menunjukkan KTP pemilik pertama, yang seringkali menjadi penghalang terutama bila data kepemilikan belum diperbarui di sistem administrasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrian di loket Samsat, mempercepat layanan, serta menurunkan peluang terjadinya praktik pungutan liar.
Langkah inovatif ini muncul setelah sebuah insiden viral di media sosial, di mana seorang warga melaporkan bahwa seorang petugas di kantor Samsat menuntut biaya tambahan sebesar Rp700.000 karena sang warga tidak membawa KTP pemilik pertama. Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menambah tekanan pada pemerintah daerah untuk memperbaiki prosedur. KDM menegaskan, “Fungsi pemerintah adalah melayani, bukan menambah beban. Membayar pajak tidak boleh dipersulit, melainkan dipermudah.”
Untuk memudahkan warga memahami proses baru, berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti saat membayar PKB di Jawa Barat:
- Pastikan STNK kendaraan dalam kondisi asli dan tidak rusak.
- Bawa KTP pemilik atau pengguna kendaraan yang sedang menguasai kendaraan tersebut.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan online yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru.
- Isi formulir pembayaran pajak sesuai dengan data yang tertera pada STNK.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, baik tunai, kartu debit, atau transfer bank.
- Terima bukti pembayaran dan pastikan nomor kendaraan tercatat dengan benar di sistem.
Dengan prosedur yang lebih simpel, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan. Menurut data internal Dinas Pendapatan Daerah, tingkat keterlambatan pembayaran PKB pada tahun-tahun sebelumnya berkisar antara 15% hingga 20%. Penyederhanaan dokumen dapat menurunkan angka tersebut, sekaligus menambah pendapatan daerah yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Selain manfaat administratif, kebijakan ini juga mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya mendengarkan aspirasi warga. KDM menuturkan, “Suara masyarakat kami jadikan bahan pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan. Kasus pungutan liar yang sempat viral menjadi pemicu perubahan yang kini kami terapkan. Ini bukti bahwa demokrasi partisipatif dapat menghasilkan solusi yang konkret.”
Kesimpulannya, kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat yang hanya memerlukan STNK dan KTP pemilik atau pengguna saat ini merupakan terobosan yang mengurangi beban birokrasi, meningkatkan efisiensi layanan Samsat, dan mengurangi celah bagi praktik pungutan liar. Warga Jabar yang memiliki PKB mendekati masa jatuh tempo kini dapat langsung mengurus pembayaran tanpa harus mencari KTP pemilik lama, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna.