123Berita – 10 April 2026 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e‑KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Selain menyimpan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e‑KTP juga memuat kolom pekerjaan yang mencerminkan status profesional pemiliknya. Ketelitian dalam mengisi kolom ini menjadi krusial karena data tersebut dipakai oleh berbagai layanan publik, perbankan, dan program bantuan pemerintah.
Untuk menjamin konsistensi data, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) telah menetapkan daftar resmi pekerjaan yang dapat dicantumkan di e‑KTP. Daftar tersebut diumumkan secara resmi dan dipublikasikan melalui akun Instagram @dukcapilkemendagri. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, setiap warga diimbau melakukan audit mandiri atas data kependudukan, termasuk memastikan kolom pekerjaan terisi dengan tepat dan tidak kosong.
Keakuratan data pekerjaan berpengaruh langsung pada kelancaran proses administrasi. Misalnya, ketika seseorang mengajukan kredit bank, melakukan verifikasi identitas, atau mengklaim bantuan sosial, informasi pekerjaan menjadi salah satu faktor penentu kelayakan. Kesalahan atau ketidaksesuaian pada kolom ini dapat menyebabkan penundaan atau penolakan layanan, sehingga penting bagi masyarakat untuk memilih kategori yang paling sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berikut ini adalah 105 jenis pekerjaan yang diizinkan untuk dicantumkan di e‑KTP, sesuai dengan pedoman Dirjen Dukcapil. Daftar ini mencakup profesi tradisional, sektor formal, serta pekerjaan informal yang diakui secara resmi.
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Juru Masak
- Anggota DPR‑RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiaran Televisi
- Penyiaran Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustaz/Mubaligh
- Promotor Acara
- Biarawan/Biarawati
- Gembala
- Uskup
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui atau mengubah kolom pekerjaan di e‑KTP, prosedurnya meliputi beberapa langkah sederhana. Pertama, siapkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan status pekerjaan, seperti surat keterangan kerja, SK Pegawai, atau surat keterangan usaha. Kedua, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat atau manfaatkan layanan daring yang disediakan oleh pemerintah daerah masing‑masing. Petugas akan memverifikasi dokumen, memperbarui data di sistem, dan menerbitkan e‑KTP baru jika diperlukan.
Penting untuk memastikan bahwa kategori yang dipilih mencerminkan kondisi aktual, karena data yang tidak akurat dapat menghambat akses ke layanan keuangan, beasiswa, atau program kesejahteraan sosial. Pemerintah terus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan basis data kependudukan, sehingga kebijakan publik dapat disusun berdasarkan fakta yang valid.
Dengan adanya daftar resmi 105 pekerjaan yang dapat dicantumkan, diharapkan warga dapat mengisi e‑KTP secara tepat dan menghindari kebingungan. Akurasi informasi pada identitas resmi tidak hanya memperlancar proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan antara masyarakat dan institusi negara dalam rangka mewujudkan sistem kependudukan yang modern dan terpercaya.