Wamenaker Afriansyah Kirim Tim Investigasi ke PT Hillcon Usai Tuduhan Gaji & THR Belum Dibayar

Wamenaker Afriansyah Kirim Tim Investigasi ke PT Hillcon Usai Tuduhan Gaji & THR Belum Dibayar
Wamenaker Afriansyah Kirim Tim Investigasi ke PT Hillcon Usai Tuduhan Gaji & THR Belum Dibayar

123Berita – 04 April 2026 | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan bahwa PT Hillcon, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, belum membayar gaji pokok serta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah karyawannya. Menanggapi keluhan pekerja yang mengaku menunggu haknya selama berbulan‑bulan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Bahtiar berjanji akan mengirim tim khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Keluhan tersebut pertama kali mengemuka setelah masa Lebaran berlalu, ketika banyak pekerja menuntut pembayaran THR sesuai dengan peraturan Undang‑Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, sejumlah pekerja tambang Hillcon melaporkan bahwa gaji mereka belum juga dibayarkan sejak kuartal kedua 2024, meski perusahaan telah menandatangani kontrak kerja dengan jaminan pembayaran tepat waktu.

Bacaan Lainnya

Afriansyah menanggapi situasi tersebut dalam sebuah konferensi pers virtual pada Senin, 1 April 2026. Ia menyatakan, “Kami tidak dapat membiarkan hak pekerja diabaikan. Tim inspeksi kami akan turun ke lokasi PT Hillcon, memeriksa catatan kehadiran, slip gaji, dan dokumen lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.” Ia menambahkan bahwa tim tersebut akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPTK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hak asasi pekerja.

Langkah pengiriman tim inspeksi ini sejalan dengan kebijakan Kemnaker yang telah dikeluarkan pada akhir 2025, yaitu peningkatan pengawasan terhadap sektor pertambangan yang dianggap rawan pelanggaran hak pekerja. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya audit rutin, verifikasi data payroll, serta sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

PT Hillcon, melalui juru bicaranya, menolak semua tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh masalah likuiditas internal yang sedang diatasi. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pinjaman kepada lembaga keuangan untuk menutup kewajiban gaji dan THR, serta berjanji akan menyelesaikan semua tunggakan dalam waktu dua minggu ke depan.

Serikat pekerja menilai pernyataan tersebut sebagai upaya mengalihkan fokus, dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah. “Kami tidak butuh janji, kami butuh bukti pembayaran,” ujar Ketua Serikat Pekerja Tambang (SPT) Sumsel, Budi Hartono. “Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif maupun pidana harus segera dijatuhkan.”

Pemerintah daerah Ogan Ilir juga menyatakan kesiapannya membantu proses mediasi antara pekerja dan perusahaan. Bupati Ogan Ilir, Rini Suryani, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas sektor pertambangan sekaligus melindungi kesejahteraan tenaga kerja lokal. “Kami berharap penyelesaian dapat dicapai secara damai, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum jika diperlukan,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa ketenagakerjaan di industri pertambangan Indonesia, di mana beberapa perusahaan besar sebelumnya pernah mendapat sanksi karena menunda pembayaran upah atau THR. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan mencatat tingkat sengketa ketenagakerjaan tertinggi pada kuartal pertama 2026, dengan 12,5% kasus terkait keterlambatan upah.

Para pengamat menilai bahwa tindakan Afriansyah mengirim tim investigasi dapat menjadi contoh penegakan regulasi yang lebih tegas. “Jika pemerintah secara konsisten menindak tegas pelanggar, maka akan tercipta iklim investasi yang lebih sehat dan rasa keadilan bagi pekerja,” kata Dr. Rina Mahardika, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan upaya peningkatan kapasitas keuangan perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, PT Hillcon kini berada di titik kritis. Keputusan akhir dari tim inspeksi Kemnaker akan menentukan langkah selanjutnya, baik berupa rekomendasi penyelesaian damai, denda administratif, atau bahkan pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar secara serius. Bagi para pekerja, harapan utama tetap pada pembayaran hak mereka secara penuh dan tepat waktu.

Pos terkait