UIN Jakarta Gugat Pencabutan Plang BMN: Langkah Hukum untuk Lindungi Aset Negara

UIN Jakarta Gugat Pencabutan Plang BMN: Langkah Hukum untuk Lindungi Aset Negara
UIN Jakarta Gugat Pencabutan Plang BMN: Langkah Hukum untuk Lindungi Aset Negara

123Berita – 05 April 2026 | Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) yang terpasang di sejumlah bangunan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta belakangan ini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dicabut secara sepihak. Penertiban tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan itu tidak melalui prosedur resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan dampak terhadap aset negara.

BMN berupa tanah, bangunan, atau perlengkapan yang tercatat dalam basis data Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bagian penting dari kekayaan publik. Setiap BMN biasanya dilengkapi dengan plang identifikasi yang memuat nomor registrasi, nama unit pemilik, serta tanda bahwa properti tersebut merupakan aset negara. Plang ini tidak hanya berfungsi sebagai penanda visual, melainkan juga sebagai alat kontrol administratif untuk menghindari penyalahgunaan atau peredaran barang milik negara secara illegal.

Bacaan Lainnya

Rektor UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Abdul Haris, segera mengeluarkan pernyataan resmi menolak tindakan sepihak tersebut. Dalam pernyataannya, rektor menegaskan bahwa pencabutan plang BMN melanggar prosedur administrasi yang telah ditetapkan, serta dapat merusak integritas data aset negara. Ia menambahkan bahwa pihak universitas akan menelusuri jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang melakukan pencabutan, sekaligus meminta pemulihan plang yang telah dicabut.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan BMN menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini. Dalam sebuah surat balasan kepada UIN Jakarta, Kemenag menegaskan bahwa setiap perubahan status atau penandaan BMN harus melalui prosedur verifikasi, persetujuan, dan dokumentasi resmi. Menurut Kemenag, tidak ada permohonan atau persetujuan tertulis yang diajukan oleh pihak yang melakukan pencabutan, sehingga tindakan tersebut dianggap melanggar regulasi.

UIN Jakarta menyiapkan langkah hukum yang meliputi pengajuan gugatan administratif ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta permohonan mediasi melalui Ombudsman. Tim hukum kampus, yang dipimpin oleh Advokat Dr. Siti Nurul Aini, menyatakan akan menuntut ganti rugi material dan immaterial, termasuk kerusakan reputasi institusi serta potensi kebingungan dalam pengelolaan aset. “Kami tidak akan membiarkan tindakan yang tidak sesuai prosedur merusak catatan aset negara. Penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan akuntabilitas,” ujar Dr. Siti dalam konferensi pers.

Para pakar tata kelola aset publik menilai bahwa kasus ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas‑instansi dalam pengelolaan BMN. Menurut Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pencabutan plang tanpa dasar hukum dapat menimbulkan preseden negatif, terutama bila tidak ada transparansi dalam prosesnya. Ia menambahkan bahwa Kemenag perlu meningkatkan sistem monitoring digital agar setiap perubahan fisik pada aset dapat terdeteksi secara real‑time.

Dampak hukum dari pencabutan plang BMN meliputi potensi pelanggaran Pasal 9 Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Keuangan Negara. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada tingkat kesengajaan dan kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan fisik aset kampus. Plang BMN tidak hanya menandai kepemilikan, tetapi juga menjadi indikator bagi pihak keamanan dalam mengidentifikasi area yang harus dijaga. Tanpa plang, risiko intrusi atau pencurian dapat meningkat, terutama pada bangunan yang menyimpan dokumen penting atau peralatan laboratorium.

Sejumlah organisasi mahasiswa UIN Jakarta menggalang dukungan publik melalui media sosial, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban. Mereka mengadakan aksi damai di depan gerbang utama kampus, sekaligus mengirimkan petisi kepada Kementerian Agama dan DPR RI untuk memperketat regulasi pengelolaan BMN.

Secara keseluruhan, insiden pencabutan plang BMN di UIN Jakarta mencerminkan tantangan dalam koordinasi kebijakan antara lembaga pendidikan tinggi dan pemerintah pusat. Upaya hukum yang sedang dipersiapkan kampus diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa setiap tindakan yang mengabaikan prosedur resmi tidak akan ditoleransi. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, diharapkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara dapat dipulihkan, sekaligus memberi contoh bagi institusi lain dalam melindungi properti publik.

Pos terkait