123Berita – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Sebuah insiden mengerikan mengguncang warga Cakung, Jakarta Utara, ketika seorang pria berusia 20 tahun yang diidentifikasi dengan inisial MH secara tiba-tiba menghunus pisau dan menyerang kakaknya, BW, yang berusia 31 tahun. Serangan tersebut hampir berujung pada kematian sang korban, namun berkat tindakan cepat petugas medis dan tim penyelamat, BW selamat dengan luka berat.
“Saya dengar teriakan keras dari dalam rumah, lalu terdengar suara pisau yang beradu. Saya langsung lari ke pintu dan melihat MH berdiri dengan pisau mengarah ke BW,” ujar salah satu tetangga yang tidak ingin disebutkan namanya. “Mereka berdua beradu kata sebelum kejadian, namun tidak ada yang mengira akan berakhir seburuk ini.”
BW yang sempat berusaha melarikan diri malah terjatuh dan mengalami luka sayatan pada bagian dada dan lengan kiri. Peluru darah keluar dari luka tersebut, membuat situasi menjadi kritis dalam hitungan menit. Tetangga lainnya segera memanggil layanan darurat, sementara beberapa warga yang berada di sekitar rumah membantu menahan MH hingga polisi tiba.
Tim paramedis yang tiba di lokasi melakukan pertolongan pertama dan menstabilkan kondisi BW sebelum dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cakung. Di rumah sakit, BW menjalani operasi darurat untuk menghentikan perdarahan dan menutup luka sayatan. Dokter yang menangani menyatakan bahwa jika tidak mendapatkan penanganan cepat, korban bisa saja kehilangan nyawa.
Setelah penangkapan MH, penyelidikan polisi mengungkap latar belakang perselisihan keluarga yang selama ini terpendam. BW diketahui pernah menegur MH terkait perilaku tidak pantas saat mengintip adik iparnya, yang merupakan istri dari saudara laki-laki MH. Menurut saksi, BW memberi peringatan tegas kepada MH, namun adik itu justru merespon dengan kemarahan yang memuncak.
Polisi menambahkan bahwa MH memiliki riwayat konflik emosional yang belum pernah dilaporkan secara resmi. Sumber keluarga menyebutkan bahwa MH pernah mengalami tekanan akademik dan kehilangan pekerjaan sementara, yang memperparah kondisi mentalnya. Meskipun demikian, tindakan kekerasan ekstrem seperti menebas kakak kandungnya belum pernah terjadi sebelumnya dalam catatan keluarga tersebut.
- Korban: BW, 31 tahun, kakak kandung.
- Pelaku: MH, 20 tahun, adik kandung.
- Lokasi: Rumah tinggal di Cakung, Jakarta Utara.
- Motif: Tuduhan pengintipan adik ipar saat mandi.
- Hasil: BW selamat setelah perawatan intensif, MH ditahan dan akan menjalani proses hukum.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat tentang pentingnya penanganan masalah kesehatan mental serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak dan keluarga menekankan perlunya edukasi tentang batas privasi, serta pentingnya komunikasi yang sehat antara anggota keluarga.
Selain itu, pihak kepolisian Jakarta menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam keluarga akan diproses secara tegas, tanpa memandang hubungan darah. “Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan anggota keluarga, termasuk kasus yang melibatkan saudara kandung,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol. Rudi Hartono dalam konferensi pers hari ini.
Dalam proses hukum yang akan berjalan, MH diperkirakan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan tidak disengaja yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, BW kini menjalani pemulihan di rumah sakit dan diperkirakan membutuhkan waktu berbulan‑bulan untuk pulih sepenuhnya, mengingat luka pada organ vital yang memerlukan perawatan lanjutan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi banyak keluarga di Indonesia bahwa konflik internal yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tragedi yang tak terduga. Pemerintah daerah setempat berjanji untuk meningkatkan layanan konseling dan penyuluhan psikologis di lingkungan RW, serta memperkuat kerja sama dengan lembaga sosial untuk mengidentifikasi tanda‑tanda bahaya sejak dini.
Dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat diajak untuk lebih memperhatikan tanda‑tanda stres atau perilaku agresif dalam keluarga, serta tidak ragu melaporkan potensi ancaman kepada pihak berwajib.





