123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Penyelidikan terbaru yang digencarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pihak Pengurus Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) dalam proses pengurusan sertifikasi K3 milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini menjerat sejumlah terdakwa yang diduga menekan lembaga PJK3 untuk membayar uang muka yang kemudian diberi julukan “catatan duit setan” oleh publik.
JPU pada hari Senin menghadirkan sejumlah saksi kunci yang berasal dari kalangan PJK3. Saksi-saksi tersebut mengklaim bahwa mereka menjadi korban tekanan finansial dan ancaman yang dilakukan oleh para terdakwa, yang sebagian besar merupakan oknum pejabat internal Kemnaker serta konsultan eksternal yang mengelola proses sertifikasi K3. Menurut kesaksian, para terdakwa memanfaatkan posisi mereka untuk menuntut pembayaran tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengurusan sertifikasi K3 merupakan langkah wajib bagi perusahaan guna menjamin standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri. Proses ini biasanya melibatkan audit, pelatihan, dan verifikasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam kasus yang kini menjadi sorotan, pihak-pihak tertentu mengubah mekanisme tersebut menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Berikut rangkuman kronologis perkembangan kasus ini:
- Januari 2024: Pemerintah mengumumkan revisi tarif sertifikasi K3 yang menurunkan biaya administrasi, dengan tujuan mempermudah akses bagi usaha kecil menengah.
- Februari 2024: Beberapa perusahaan melaporkan adanya permintaan pembayaran ekstra di luar tarif resmi, yang disebut sebagai “uang setan” oleh para korban.
- Maret 2024: Laporan awal diserahkan kepada Ombudsman Kemnaker, yang kemudian mengarahkan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Juli 2025: KPK melakukan operasi gabungan dengan Polri dan menemukan bukti transfer uang melalui rekening pribadi terdakwa.
- Desember 2025: Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat dakwaan dan menyiapkan saksi-saksi dari PJK3 untuk persidangan.
Selama persidangan, saksi-saksi PJK3 menegaskan bahwa mereka dipaksa menandatangani dokumen yang mengindikasikan persetujuan pembayaran tambahan. Salah satu saksi, yang meminta anonimasi, menyebutkan bahwa ancaman pemutusan kontrak kerja dan penurunan peringkat perusahaan menjadi taktik intimidasi yang digunakan oleh terdakwa.
Di sisi lain, para terdakwa membantah semua tuduhan. Mereka berargumen bahwa pembayaran tambahan merupakan biaya layanan tambahan yang bersifat sukarela, serta menolak adanya unsur pemerasan. Namun, bukti transaksi keuangan yang disajikan JPU menunjukkan pola pembayaran yang tidak konsisten dengan kebijakan resmi Kemnaker.
Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan dunia usaha, khususnya perusahaan manufaktur dan konstruksi yang sangat bergantung pada sertifikasi K3 untuk operasional harian. Menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), lebih dari 30% perusahaan mengaku pernah mengalami permintaan biaya tambahan dalam proses sertifikasi selama dua tahun terakhir.
Pengamat hukum, Prof. Dr. Ahmad Fauzi (Universitas Indonesia), menilai kasus ini sebagai contoh klasik korupsi sistemik yang memanfaatkan regulasi teknis sebagai kedok. Ia menambahkan, “Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, praktik semacam ini akan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara dan menghambat iklim investasi yang sehat.”
Reaksi publik pun tidak kalah keras. Media sosial dipenuhi dengan tagar #UangSetanK3 dan #BongkarKKN yang menuntut transparansi serta pertanggungjawaban penuh dari semua pihak terkait. Organisasi anti‑korupsi seperti Transparansi Indonesia menyuarakan dukungan kepada JPU dan menekankan pentingnya reformasi prosedur sertifikasi K3 agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik korupsi.
Di tingkat kebijakan, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan komitmen pemerintah untuk meninjau ulang seluruh mekanisme sertifikasi K3. Ia menambahkan bahwa kementerian akan memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan sanksi administratif bagi pelanggaran prosedur.
Secara keseluruhan, kasus “Catatan Duit Setan” ini membuka kembali perdebatan tentang integritas dalam pengelolaan sertifikasi teknis di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten, transparansi prosedural, serta partisipasi aktif semua pemangku kepentingan menjadi faktor kunci untuk memutus rantai korupsi yang mengancam kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan, masyarakat menantikan putusan yang dapat menjadi preseden penting dalam memerangi korupsi di sektor publik. Harapan terbesar adalah agar keadilan dapat ditegakkan, dana publik yang semula diselewengkan dapat dikembalikan, dan sistem sertifikasi K3 dapat kembali beroperasi secara bersih, adil, serta profesional.