Sidang Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditunda: Penundaan Karena Jaksa Belum Siap

Sidang Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditunda: Penundaan Karena Jaksa Belum Siap
Sidang Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditunda: Penundaan Karena Jaksa Belum Siap

123Berita – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Sidang tuntutan atas kasus ujaran kebencian yang menargetkan Suku Sunda kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, memutuskan penundaan proses persidangan hingga pekan depan. Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan dakwaan secara lengkap kepada majelis hakim.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, ketika seorang aktivis media sosial mengunggah serangkaian postingan yang mengandung stereotip negatif dan ancaman verbal terhadap masyarakat Sunda. Konten tersebut kemudian melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP tentang penghinaan dan penyebaran kebencian. Setelah penyelidikan intensif oleh Polri, tersangka yang dikenal dengan nama panggilan Resbob berhasil ditangkap dan didakwa.

Bacaan Lainnya

Penyidangan awal dijadwalkan pada awal bulan Maret 2026, namun proses persidangan terhambat karena sejumlah dokumen pendukung belum selesai disusun oleh tim jaksa. Dalam pernyataannya, Ketua Majelis Hakim menegaskan pentingnya kesiapan dakwaan untuk menjamin hak defensif terdakwa serta menjaga integritas proses peradilan. “Penundaan ini bukan berarti mengurangi bobot kasus, melainkan memberi kesempatan bagi jaksa untuk menyiapkan tuduhan secara lengkap dan terperinci,” ujarnya.

Para ahli hukum menilai keputusan penundaan sidang sebagai langkah prosedural yang wajar, meskipun dapat menimbulkan ketegangan di kalangan aktivis hak asasi manusia. Dr. Lina Marlina, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berpendapat bahwa “proses persidangan harus mengedepankan prinsip due process. Jika jaksa belum siap, menunda sidang lebih baik daripada memaksakan pembacaan dakwaan yang tidak lengkap, yang dapat mengakibatkan putusan tidak adil.”

Di sisi lain, organisasi masyarakat Sunda menilai penundaan ini sebagai bentuk keadilan yang masih harus diuji. Ketua Lembaga Kebudayaan Sunda, Ahmad Zainul, menyatakan, “Kami menantikan proses hukum yang transparan dan tegas. Penundaan seharusnya tidak menjadi alasan bagi pelaku untuk mengulur waktu, melainkan memberi ruang bagi penuntut untuk menyusun bukti yang kuat.”

  • Penundaan sidang: Pekan depan (diperkirakan akhir April 2026).
  • Jaksa Penuntut Umum: Belum siap membacakan dakwaan.
  • Majelis Hakim: Ketua Adeng Abdul Kohar.
  • Kasus: Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
  • Undang-Undang terkait: UU ITE, KUHP.

Selain aspek hukum, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang peran platform media sosial dalam mengendalikan konten yang memicu kebencian. Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan pedoman baru yang menuntut penyedia layanan untuk menanggapi laporan konten ofensif dalam waktu 24 jam. Namun, implementasi kebijakan ini masih dipertanyakan, mengingat banyaknya kasus yang belum terdeteksi secara dini.

Pengamat media digital, Rizky Pratama, menilai bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. “Diperlukan edukasi publik yang intensif tentang bahaya ujaran kebencian serta peningkatan literasi digital. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat mudah terjebak dalam penyebaran hoaks dan kebencian,” ujarnya.

Dalam beberapa minggu ke depan, pihak kepolisian diperkirakan akan terus melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang masih aktif menyebarkan konten diskriminatif. Sementara itu, tim jaksa diharapkan menyelesaikan penyusunan dakwaan, mengumpulkan bukti forensik digital, serta menyiapkan saksi ahli yang dapat memberikan keterangan mengenai dampak psikologis terhadap korban.

Penundaan sidang ini juga menimbulkan pertanyaan tentang durasi proses hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan teknologi informasi. Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional (LSN) menunjukkan bahwa 62 persen responden merasa proses peradilan masih terlalu lama, terutama dalam kasus yang melibatkan kejahatan siber.

Dengan latar belakang tersebut, publik dan media diharapkan tetap mengawal proses hukum secara objektif, menuntut transparansi, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya. Keputusan penundaan sidang, meski menunda jadwal yang telah ditetapkan, memberikan kesempatan bagi penuntut untuk menyiapkan dakwaan yang kuat dan bagi terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang memadai.

Kesimpulannya, penundaan sidang tuntutan kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda mencerminkan dinamika proses peradilan yang harus menyeimbangkan antara hak terdakwa, kepentingan publik, dan kebutuhan akan keadilan yang cepat serta tepat. Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa menunda hak-hak dasar warga negara.

Pos terkait