123Berita – 22 Mei 2026 | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional dua entitas yang diduga melakukan tipu-tipu duit rakyat, yakni Cantvr dan Yudia. Hal ini dilakukan setelah Satgas Pasti melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua entitas tersebut telah melakukan aktivitas keuangan ilegal.
Satgas Pasti OJK telah melakukan penyelidikan terhadap Cantvr dan Yudia sejak beberapa bulan yang lalu. Setelah melakukan analisis dan verifikasi, Satgas Pasti memutuskan untuk menghentikan operasional kedua entitas tersebut.
Dengan penghentian operasional Cantvr dan Yudia, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan kehilangan uang. OJK juga berharap bahwa penghentian operasional ini dapat menjadi contoh bagi entitas lain yang melakukan aktivitas keuangan ilegal.
OJK juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak jelas. Masyarakat juga dihimbau untuk melakukan pengecekan terhadap entitas yang menawarkan investasi, apakah telah memiliki izin dari OJK atau tidak.
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah melakukan upaya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. OJK telah menghentikan operasional beberapa entitas yang melakukan penipuan dan telah menindaklanjuti beberapa kasus kejahatan keuangan.
OJK juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan investasi yang aman dan terpercaya. OJK berharap bahwa dengan upaya ini, masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan kehilangan uang.
Penulis berharap bahwa dengan adanya penghentian operasional Cantvr dan Yudia, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak jelas. Penulis juga berharap bahwa OJK terus melakukan upaya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.





