123Berita – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Rustam Effendi, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, memberikan klarifikasi tegas terkait beredar rumor bahwa ia menuntut uang sebesar Rp20 miliar sebagai syarat Restorative Justice (RJ) dalam perkara ijazah Jokowi. Menurut Rustan, tuntutan tersebut tidak lebih dari sekadar lelucon yang disalahartikan oleh publik dan media sosial.
Kasus yang berawal dari tuduhan bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah yang tidak sah, memicu gelombang perdebatan di ruang publik. Beberapa pihak mengaitkan kasus ini dengan potensi penyelesaian melalui mekanisme RJ, yakni proses mediasi yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Namun, ketika sebuah laporan mengemukakan bahwa Rustam Effendi meminta Rp20 miliar untuk mengakhiri proses hukum, spekulasi pun meluas, menimbulkan kebingungan di kalangan netizen.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui media sosialnya, Rustam menegaskan bahwa angka Rp20 miliar tidak pernah menjadi permintaan resmi. Ia menulis, “Angka itu hanyalah candaan yang muncul dalam percakapan pribadi dan tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi tawaran atau syarat apa pun dalam proses RJ.” Ia menambahkan, “Saya menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku, tanpa melibatkan unsur uang atau imbalan apa pun.”
Rustam juga menjelaskan konteks percakapan yang memunculkan angka tersebut. Menurutnya, percakapan itu terjadi dalam suasana santai bersama rekan-rekan yang membahas kemungkinan biaya yang dapat timbul selama proses mediasi. Angka Rp20 miliar muncul secara spontan sebagai hiperbola, namun kemudian disalahtafsirkan sebagai permintaan serius.
Pengacara Rustam, yang tidak disebutkan namanya, menguatkan pernyataan kliennya dengan menegaskan bahwa tidak ada dokumen tertulis atau bukti lain yang mendukung klaim adanya permintaan uang. “Tidak ada surat perjanjian, tidak ada kwitansi, tidak ada apa pun yang dapat menegaskan tuduhan tersebut. Ini jelas merupakan rumor yang tidak berlandaskan fakta,” ujarnya dalam wawancara singkat.
Sementara itu, pakar hukum menilai bahwa konsep Restorative Justice memang memungkinkan adanya kompensasi atau ganti rugi, namun biasanya dalam bentuk yang disepakati secara sukarela dan tidak melibatkan jumlah uang yang sangat besar tanpa dasar yang jelas. “RJ bertujuan untuk memperbaiki kerusakan sosial, bukan menjadi sarana komersial. Jika ada permintaan uang yang tidak proporsional, itu justru bertentangan dengan semangat RJ,” kata Dr. Siti Marlina, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Reaksi publik beragam. Sebagian pengguna media sosial menuduh Rustam berusaha mengalihkan perhatian dari fakta kasus ijazah, sementara yang lain menilai bahwa rumor tersebut merupakan taktik politik untuk menurunkan kredibilitas Rustam. Di tengah kebisingan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat menekankan pentingnya menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Pejabat kepolisian yang menangani penyelidikan kasus ini belum memberikan komentar resmi mengenai pernyataan Rustam. Namun, mereka menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan setiap upaya mediasi akan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait tanpa adanya unsur tekanan finansial.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam mengelola informasi di era digital, di mana lelucon atau pernyataan informal dapat dengan cepat berubah menjadi rumor yang mengaburkan fakta. Rustam Effendi berharap bahwa klarifikasinya dapat meredam spekulasi dan mengembalikan fokus pada penyelesaian kasus secara adil dan transparan. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat dapat menilai kasus ini berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan anggapan yang belum terbukti.





