123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Kontroversi politik kembali memanas setelah mantan menteri dan pakar komunikasi Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap laporan polisi yang diajukan oleh pengacara Rismon Sianipar. Rismon menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam penyusunan kebijakan dan menganggap hal tersebut melanggar etika serta prosedur yang berlaku. Pernyataan Roy Suryo menegaskan bahwa bila tuduhan tersebut memang berbasis AI, maka harus diusut siapa yang menjadi pencipta dan penyebar teknologi tersebut.
Rismon Sianipar, yang dikenal aktif dalam lingkaran hukum dan politik, mengirimkan surat resmi ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta pada awal pekan lalu. Dalam surat tersebut, ia menuntut agar aparat kepolisian menyelidiki dugaan penggunaan AI oleh Presiden Jokowi dalam proses pengambilan keputusan strategis. Rismon menyatakan bahwa penggunaan AI tanpa transparansi dapat menimbulkan konflik kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas publik.
Roy Suryo, yang kini lebih dikenal sebagai komentator media sosial, menanggapi pernyataan Rismon lewat unggahan di akun pribadi. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan teknologi, termasuk AI, bila terbukti melanggar peraturan. “Jika ada indikasi bahwa AI dipakai untuk mengelabui publik atau mengubah kebijakan tanpa kontrol, maka pihak berwenang berhak melakukan penyelidikan,” ujar Roy dalam kalimat yang tegas namun tetap bersifat profesional.
Para ahli hukum menilai laporan Rismon memiliki dasar yang cukup kuat untuk dipertimbangkan. Menurut Prof. Dr. Andi Wijaya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, penggunaan AI dalam konteks pemerintahan memang belum sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang‑undangan Indonesia. “Kita berada di persimpangan antara inovasi teknologi dan kepastian hukum. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka prosedur penyelidikan harus dijalankan sesuai dengan UU ITE dan peraturan terkait,” jelasnya.
Sementara itu, kalangan netizen terbagi antara yang mendukung langkah Rismon sebagai upaya menjaga transparansi, dan yang mengkritik tindakan tersebut sebagai politik hitam. Beberapa pengguna media sosial menilai bahwa tuduhan Rismon lebih bersifat spekulatif, mengingat belum ada bukti konkret yang dipublikasikan. Di sisi lain, sejumlah aktivis teknologi menyoroti pentingnya regulasi AI yang jelas, agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan publik.
Fenomena penggunaan AI dalam dunia politik bukanlah hal baru. Di beberapa negara, teknologi ini telah dimanfaatkan untuk analisis data pemilih, prediksi tren, hingga pembuatan konten kampanye. Namun, Indonesia masih berada pada tahap awal dalam mengatur penggunaannya. Pemerintah pusat pada tahun 2023 mengeluarkan Rencana Induk Pengembangan AI Nasional, namun implementasinya belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan publik.
Jika laporan Rismon diteruskan ke penyelidikan, proses hukum yang akan dijalani meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara saksi, serta analisis teknis terhadap sistem AI yang diduga dipakai. Tim forensik digital akan diminta untuk menelusuri jejak logika algoritma, sumber data, hingga pihak-pihak yang mengembangkan perangkat lunak tersebut. Hasil penyelidikan nantinya dapat menjadi preseden penting bagi regulasi AI di Indonesia.
Secara keseluruhan, dukungan Roy Suryo terhadap laporan Rismon menegaskan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan teknologi, terutama dalam ranah pemerintahan, harus diperlakukan dengan serius. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya, baik dari aparat kepolisian maupun lembaga legislatif, untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan kritis: jika AI memang terlibat, siapakah yang bertanggung jawab atas penciptaannya? Hingga saat ini, transparansi tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.