Ricky Sitohang Angkat Suara Tanggapi Gugatan Purnawirawan TNI atas Ijazah Jokowi: Penjelasan Lengkap

Ricky Sitohang Angkat Suara Tanggapi Gugatan Purnawirawan TNI atas Ijazah Jokowi: Penjelasan Lengkap
Ricky Sitohang Angkat Suara Tanggapi Gugatan Purnawirawan TNI atas Ijazah Jokowi: Penjelasan Lengkap

123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Menanggapi gugatan perdata yang diajukan oleh sekelompok purnawirawan TNI terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Ricky Sitohang, memberikan pernyataan resmi pada Senin (5/4) lalu. Gugatan tersebut, yang menggunakan mekanisme citizen lawsuit, menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Ricky Sitohang menegaskan bahwa proses verifikasi ijazah Presiden berjalan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan dan peraturan internal Ditreskrimum. Menurutnya, tidak ada unsur penyimpangan atau manipulasi dalam penanganan dokumen akademik Presiden.

Bacaan Lainnya

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Ricky Sitohang:

  • Prosedur verifikasi ijazah Jokowi telah dilaksanakan oleh tim ahli yang independen dan berpengalaman.
  • Setiap dokumen yang diajukan telah melalui proses autentikasi, termasuk konfirmasi ke institusi pendidikan yang bersangkutan.
  • Keputusan akhir mengenai keabsahan ijazah bersifat administratif dan tidak memerlukan intervensi politis.
  • Gugatan yang diajukan oleh purnawirawan TNI tidak didukung oleh bukti konkret yang dapat membuktikan adanya penyimpangan.
  • Ditreskrimum berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyelidikan yang dilakukannya.

Ricky menambahkan bahwa mekanisme citizen lawsuit memang memberikan ruang bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban institusi publik, namun ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan prosedur tersebut dapat mengganggu stabilitas institusional dan menimbulkan kepanikan publik.

Gugatan ini bermula pada awal bulan Maret 2026, ketika sekelompok purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menuntut agar Ditreskrimum melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan ketidakcocokan antara ijazah yang dimiliki Jokowi dengan data akademik resmi. Mereka menyoroti adanya perbedaan antara tanggal kelulusan yang tercatat di universitas dengan tanggal yang diumumkan dalam dokumen resmi negara.

Pihak purnawirawan mengklaim bahwa perbedaan tersebut menandakan kemungkinan adanya pemalsuan atau setidaknya ketidaksesuaian administratif yang seharusnya diperiksa secara mendalam. Dalam suratnya, mereka menuntut agar proses hukum dibuka dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menanggapi hal tersebut, Ricky Sitohang menegaskan bahwa tidak ada indikasi kriminalitas dalam proses verifikasi ijazah Presiden. Ia menambahkan bahwa segala perbedaan kecil dalam data administrasi dapat dijelaskan melalui prosedur standar, seperti perbedaan antara tanggal penetapan kelulusan dan tanggal penerbitan ijazah.

“Kami menghargai hak warga untuk mengajukan gugatan, namun kami juga mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat politik. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan profesionalisme,” ujar Ricky dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Ricky menyoroti peran Ditreskrimum dalam menanggapi gugatan ini. Ia menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan telaah dokumen, melakukan wawancara dengan pihak universitas, serta memeriksa data kependudukan terkait. Hasil sementara menunjukkan tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kriminal.

Ricky menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menahan diri dari spekulasi yang belum terbukti. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan institusi negara serta melindungi reputasi pemimpin negara dari tuduhan yang tidak berdasar.

Gugatan tersebut kini berada di pengadilan negeri Jakarta Pusat, dan diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan sebelum keputusan akhir dapat dikeluarkan. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM berjanji akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan klarifikasi bila diperlukan.

Secara keseluruhan, pernyataan Ricky Sitohang menegaskan posisi pemerintah bahwa proses verifikasi ijazah Presiden telah dilaksanakan secara sah dan tidak ada unsur pidana yang dapat dibuktikan. Ia juga mengingatkan agar mekanisme hukum tidak dijadikan arena politik, melainkan tetap menjadi sarana untuk menegakkan keadilan secara objektif.

Pos terkait