123Berita – 08 April 2026 | Depok, 7 April 2026 – Raja dangdut Tanah Air sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI), Rhoma Irama, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja dan tingkat transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kritik tersebut disampaikan dalam sesi konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, bersama perwakilan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain, termasuk Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, serta Transparansi Royalti Indonesia (TRI).
Rhoma menyoroti bahwa sistem royalti baru yang diterapkan masih prematur dan minim sosialisasi. “Sayangnya ya LMKN dan juga Menteri Hukum belum melakukan sosialisasi tentang hal ini,” ungkapnya. Menurutnya, ketidakjelasan prosedur dan kurangnya informasi kepada pencipta hak cipta dapat menimbulkan keresahan di kalangan musisi.
Seniman dangdut legendaris tersebut juga menekankan adanya kekosongan hukum serta ketidakjelasan acuan dalam pembagian royalti selama masa transisi regulasi. Ia mengingatkan bahwa sebelum regulasi baru benar-benar matang dan disepakati, pihak berwenang seharusnya tetap berpijak pada Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, yaitu UU No. 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 28 yang mengatur pembagian royalti.
“Penerapan sistem royalti yang baru ini, seharusnya sebelum kita mengacu pada Undang-Undang yang baru, seyogyanya sistem pembagian royalti harus mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta yang lama, yaitu tahun 2014 Pasal 28. Itu seyogyanya harusnya seperti itu,” ujar Rhoma. Ia menilai kondisi saat ini membingungkan karena sistem yang berjalan tidak sepenuhnya mengacu pada UU lama, namun juga belum menerapkan UU baru secara ideal. Akibatnya, terjadi ketidakharmonisan dalam proses pembayaran royalti kepada para pemegang hak.
Rhoma menambahkan, “Kalau sekarang ini, kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2014) dan juga tidak mengacu kepada Undang-Undang yang baru. Nah, dalam masa transisi ini, maka terjadilah ketidakharmonisan terhadap pembayaran royalti ini ya.” Pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinannya terhadap potensi kerugian finansial yang dapat dialami pencipta lagu, penyanyi, dan pihak lain yang bergantung pada royalti sebagai sumber pendapatan utama.
Sebagai Ketua Umum PAMMDI yang membawahi RAI dan ARDI, Rhoma menghimbau pemerintah dan LMKN untuk menunda langkah-langkah yang memicu kekisruhan di kalangan seniman. Ia meminta agar Menteri Hukum dan Ketua LMKN menunda penerapan Undang-Undang baru hingga proses transisi selesai, dan sementara itu mengacu pada peraturan lama yang sudah teruji.
“Saya sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia yang membawahi RAI dan ARDI, ini menghimbau kepada Menteri Hukum dan juga Ketua LMKN agar sementara Undang-Undang baru belum dilaksanakan, hendaknya mengacu dulu kepada Undang-Undang lama,” tegas Rhoma. Ia menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh serta kesepakatan antara pencipta lagu dan pihak terkait sebelum regulasi baru diberlakukan. Menurutnya, ketidakterbukaan hanya akan memperkeruh situasi di industri musik Tanah Air.
Dalam penutupnya, Rhoma menegaskan langkah-langkah yang harus diambil: pertama, melakukan sosialisasi lengkap kepada semua pemangku kepentingan; kedua, mencapai kesepakatan bersama antara pencipta, penerbit, dan lembaga pengelola royalti; ketiga, baru kemudian menerapkan regulasi baru secara terkoordinasi. “Sementara itu, lakukan sosialisasi hingga sosialisasi selesai, kemudian sudah ada kesepakatan dari para pencipta dan pihak terkait, baru ini dilaksanakan Undang-Undang baru. Tidak seperti sekarang ini yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan di mana-mana,” tutupnya.
Seruan Rhoma Irama menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem distribusi royalti musik. Jika tidak ditangani secara tepat, masalah ini dapat menurunkan semangat kreatif para musisi, menghambat produksi musik baru, serta menurunkan pendapatan industri musik Indonesia secara keseluruhan.
Dengan menuntut kejelasan regulasi dan proses yang terbuka, Rhoma berharap pemerintah dan LMKN dapat memperbaiki mekanisme distribusi royalti sehingga para pencipta hak cipta mendapatkan hak mereka secara adil dan tepat waktu. Keberhasilan upaya ini akan menjadi indikator penting bagi kesehatan ekosistem musik nasional, sekaligus menjaga agar industri musik Indonesia tetap kompetitif di kancah global.