JAKARTA, 123berita.com – Perlintasan sebidang kereta api (KA) merupakan salah satu titik kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 3 Cirebon bersama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari mulai 15 hingga 17 September 2020 dengan lokasi tiga titik perlintasan sebidang di wilayah Kota Cirebon. Tiga titik perlintasan meliputi perlintasan KA di Jalan Krucuk, Jalan Kartini, dan Jalan Lawanggada Kota Cirebon.
Dalam kesempatan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Komunitas Edan Sepur Cirebon guna mensosialisasikan imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan, namun juga perjalanan kereta api.
Melansir laman resmi PT Kereta Api Indonesia, kai.go.id, di Daop 3 Cirebon mencatat terdapat 235 perlintasan sebidang dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar. Sementara perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 18.
Pada perlintasan sebidang resmi terdapat 83 perlintasan yang dijaga, baik oleh pihak PT KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat; serta terdapat 103 perlintasan sebidang tidak dijaga.
Selama 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi 40 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dan mengakibatkan 20 nyawa melayang. Sementara pada 2019, terjadi 76 kali kecelakaan mengakibatkan 58 nyawa melayang.
Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan terjadi lantaran para pengendara tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, di samping melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, PT KAI Daop 3 juga menutup perlintasan tidak resmi yang rawan terjadi kecelakaan. Sebanyak 68 perlintasan tidak resmi di Daop 3 Cirebon telah ditutup dari 2017 hingga September 2020.