Produser Film ‘Aku Harus Mati’ Jelaskan Penertiban Billboard oleh Satpol PP: Strategi Promosi Bukan Tekanan Publik

Produser Film 'Aku Harus Mati' Jelaskan Penertiban Billboard oleh Satpol PP: Strategi Promosi Bukan Tekanan Publik
Produser Film 'Aku Harus Mati' Jelaskan Penertiban Billboard oleh Satpol PP: Strategi Promosi Bukan Tekanan Publik

123Berita โ€“ 07 April 2026 | Jakarta – Produser film horor berjudul Aku Harus Mati, Iwet Ramadhan, mengklarifikasi penertiban sejumlah papan reklame (billboard) promosi filmnya di wilayah Jabodetabek yang mendapat sorotan publik. Menurut Iwet, keputusan penurunan materi promosi bukan disebabkan oleh tekanan eksternal melainkan merupakan bagian dari strategi pemasaran yang telah direncanakan sejak awal.

Dalam wawancara virtual dengan media, Iwet menegaskan bahwa target pasar film tersebut memang berada di kawasan perkotaan yang padat. “Kami memang ingin menjangkau audiens secara masif, sehingga memilih billboard sebagai media utama. Titik-titik yang dipilih juga dipertimbangkan agar tidak mengganggu pandangan umum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penempatan billboard dimulai pada hari gala premier tanggal 26 Maret dan direncanakan berakhir pada 5 April 2026, menandai transisi ke fase promosi berikutnya.

Bacaan Lainnya

Produser mengungkapkan bahwa total ada 36 lokasi billboard yang tersebar di berbagai wilayah Jabodetabek. “Respon masyarakat di hampir semua titik sangat besar. Namun respons publik adalah hal yang tidak dapat kami kontrol sepenuhnya. Ketika muncul masukan, kami menilai kembali jadwal dan menyesuaikannya hingga tanggal 5 April,” katanya.

Sehubungan dengan legalitas materi promosi, Iwet menegaskan seluruh konten telah melewati evaluasi Lembaga Sensor Film (LSF) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memperoleh persetujuan tanpa revisi. “Kami sangat menghargai lembaga-lembaga tersebut karena mereka memastikan materi kami sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Iwet juga menyampaikan bahwa pihak produksinya memilih untuk tidak bersikap reaktif terhadap polemik di media sosial. “Jika kami bereaksi secara spontan, risiko blunder akan meningkat. Kami lebih memilih pendekatan terukur dan menunggu fase promosi selanjutnya selesai sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui koordinasi lintas perangkat daerah, melakukan penertiban pada tiga titik billboard pada 5 April 2026. Lokasi penertiban meliputi Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat. Penertiban dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Satpol PP guna menjaga ketertiban ruang publik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya menjaga ruang publik tetap aman dan nyaman, terutama bagi anak-anak. Ia menilai konten visual yang bersifat sensasional tidak seharusnya ditampilkan secara bebas di area publik. “Prinsipnya adalah agar hal serupa tidak terulang kembali. Iklan sensitif yang hanya bertujuan menarik perhatian publik harus diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Pramono dalam pernyataan yang dikutip oleh media setempat.

Penertiban billboard ini menimbulkan perdebatan antara kebebasan promosi dan tanggung jawab sosial. Di satu sisi, produser menegaskan bahwa semua prosedur perizinan telah dipenuhi, sementara di sisi lain, pemerintah daerah menekankan perlunya melindungi ruang publik dari konten yang dianggap tidak ramah anak.

Secara keseluruhan, episode penertiban billboard film Aku Harus Mati memperlihatkan dinamika antara industri hiburan yang mengandalkan media luar ruang untuk menarik perhatian penonton, dan otoritas publik yang berupaya menegakkan regulasi demi kepentingan umum. Kedua belah pihak tampak berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang profesional, mengingat film tersebut diprediksi akan melanjutkan penayangan ke fase distribusi berikutnya setelah 5 April.

Ke depan, produser berencana melanjutkan promosi melalui kanal digital dan media konvensional lain, sambil terus memantau respons publik. Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta berjanji akan tetap mengawasi materi iklan di ruang publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pos terkait