123Berita – 08 April 2026 | Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Agama (DPA) dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan pernyataan tegas kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, untuk menindaklanjuti permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap tidak sah di kawasan hutan. Dalam rapat internal yang diselenggarakan pada Senin (2 April 2024), Prabowo menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan respons cepat terhadap dugaan pelanggaran lingkungan, dan memberi batas waktu satu minggu bagi Bahlil untuk mencabut IUP yang dinilai ilegal.
Pengumuman ini muncul setelah sejumlah LSM lingkungan, akademisi, dan masyarakat adat menyoroti adanya IUP yang diterbitkan tanpa melalui prosedur yang transparan, khususnya di wilayah hutan lindung yang berada di pulau Sumatera dan Kalimantan. Menurut laporan internal Kementerian Lingkungan Hidup, sejumlah perusahaan tambang mengajukan permohonan IUP yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang belum lengkap.
Prabowo menegaskan, “Kita tidak bisa menutup mata terhadap kerusakan hutan yang berpotensi mengancam keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, saya memberi kesempatan satu minggu kepada Menteri Bahlil untuk menilai kembali dan mencabut IUP yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.”
Sementara itu, Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Prabowo dengan sikap kooperatif. Dalam sebuah konferensi pers singkat, ia mengaku siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua IUP yang berada dalam status ambigu. “Kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Jika ada izin yang tidak memenuhi standar, kami tidak akan ragu untuk mencabutnya,” ujar Bahlil.
Berikut adalah langkah-langkah yang direncanakan oleh Kementerian Investasi dalam menanggapi perintah Prabowo:
- Mengidentifikasi semua IUP yang dikeluarkan dalam tiga tahun terakhir di wilayah hutan lindung.
- Melakukan audit dokumen teknis, termasuk AMDAL, studi sosial ekonomi, dan persetujuan masyarakat adat.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menilai kesesuaian izin dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun rekomendasi pencabutan atau revisi izin dalam waktu tujuh hari kerja.
Reaksi dari kalangan lingkungan tidak terlepas dari harapan akan tindakan tegas. Ketua LSM Walhi, Siti Marzuki, menyambut baik pernyataan Prabowo dan Bahlil, namun menekankan pentingnya transparansi dalam proses pencabutan. “Kami menuntut agar proses ini dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat setempat, dan hasilnya dipublikasikan secara lengkap,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan tambang yang memiliki IUP di wilayah tersebut menilai perintah ini dapat menimbulkan ketidakpastian investasi. Direktur Utama PT Tambang Nusantara, Ahmad Fauzi, menyatakan, “Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa semua izin kami sah dan sesuai regulasi, namun kami juga berharap prosesnya tidak mengganggu operasi yang sudah berjalan secara legal.”
Pengaruh keputusan ini meluas ke ranah politik nasional. Beberapa anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrat menilai bahwa langkah Prabowo mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan, sementara fraksi lain menyoroti perlunya kebijakan yang lebih terintegrasi antara sektor pertambangan dan pelestarian hutan.
Secara historis, kasus IUP ilegal telah menjadi sorotan publik sejak awal 2020-an, terutama setelah munculnya kasus penambangan batu bara di hutan hujan tropis yang menimbulkan kebakaran hutan. Pemerintah telah memperkenalkan regulasi baru pada tahun 2023 yang memperketat persyaratan perizinan, namun implementasinya masih dianggap lemah oleh aktivis lingkungan.
Jika Bahlil berhasil mencabut IUP yang dianggap ilegal dalam tenggat waktu yang diberikan, hal tersebut dapat menjadi preseden penting bagi penegakan regulasi lingkungan di Indonesia. Sebaliknya, kegagalan untuk menindaklanjuti dapat memperburuk citra Indonesia di mata internasional, khususnya dalam konteks perjanjian iklim Paris dan target pengurangan deforestasi.
Selama masa peninjauan, Kementerian Investasi berjanji akan menyediakan data lengkap melalui portal publik, sehingga semua pihak dapat memantau proses pencabutan. Selain itu, kementerian juga akan mengadakan forum dialog dengan perwakilan masyarakat adat dan LSM untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama.
Keputusan akhir mengenai pencabutan IUP diharapkan diumumkan pada akhir pekan berikutnya, tepatnya pada tanggal 9 April 2024. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menilai hasil tersebut sebagai indikator keberhasilan pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.
Dengan menegaskan batas waktu satu minggu, Prabowo menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam mengatasi permasalahan IUP ilegal, sementara Bahlil menunjukkan komitmen pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan izin pertambangan. Kedua pejabat tersebut menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas strategis, mengingat dampak jangka panjang terhadap ekosistem hutan dan kesejahteraan komunitas lokal.





