Polisi Bongkar Rantai Pengoplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Ribuan Liter Terancam

Polisi Bongkar Rantai Pengoplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Ribuan Liter Terancam
Polisi Bongkar Rantai Pengoplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Ribuan Liter Terancam

123Berita – 07 April 2026 | Polisi Jawa Tengah mengungkap sebuah jaringan kriminal yang memanfaatkan selisih harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan secara ilegal. Operasi yang berlangsung selama tiga minggu tersebut berujung pada penangkapan enam pelaku utama serta penyitaan lebih dari seribu tabung elpiji yang telah dioplos.

Modus operandi para tersangka dimulai dari pembelian LPG bersubsidi secara massal di warung-warung kecil yang biasanya menjadi titik penjualan eceran kepada konsumen rumah tangga. Setelah itu, bahan bakar tersebut dialihkan ke fasilitas sederhana di pinggiran kota Karanganyar, di mana tabung‑tabung kosong non‑subsidi diisi ulang dengan LPG bersubsidi menggunakan peralatan seadanya.

Bacaan Lainnya

Proses pengoplosan ini tidak hanya melanggar regulasi pemerintah tentang distribusi subsidi energi, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan yang signifikan. Tabung yang diisi ulang tanpa prosedur standar dapat mengakibatkan kebocoran gas, ledakan, atau kebakaran, mengancam keselamatan warga yang menggunakannya untuk kebutuhan sehari‑hari.

  • Pembelian LPG bersubsidi dalam volume besar melalui jaringan warung.
  • Transportasi ke lokasi pengoplosan yang tidak berizin.
  • Pengisian ulang ke tabung non‑subsidi menggunakan peralatan improvisasi.
  • Distribusi kembali ke konsumen dengan harga di bawah pasar resmi.

Penyitaan meliputi 1.245 tabung LPG, termasuk 432 tabung berlabel non‑subsidi yang ternyata berisi LPG bersubsidi. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah peralatan penyulingan, selang, serta catatan pembukuan yang mengindikasikan skema distribusi selama enam bulan terakhir.

Para tersangka, yang kebanyakan merupakan pedagang kecil dan pengusaha logistik, mengakui perbuatan mereka setelah diinterogasi. Salah satu terdakwa, Budi Santoso, mengaku terpaksa terlibat karena tekanan ekonomi dan janji keuntungan cepat. “Kami tidak menyadari dampak buruknya, hanya melihat peluang mengisi kantong,” kata Budi dengan nada menyesal.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terkait subsidi energi yang telah menggerogoti anggaran negara. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyalahgunaan subsidi LPG mencapai kerugian hingga Rp 3,2 triliun pada tahun 2025. Pemerintah telah menyiapkan regulasi yang lebih ketat, termasuk penggunaan sistem digitalisasi dalam distribusi LPG bersubsidi dan pengawasan intensif pada titik penjualan.

Akibat pengoplosan, konsumen yang membeli tabung dengan harga murah berisiko menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Beberapa korban melaporkan kebocoran gas yang mengakibatkan bau tidak sedap di dapur mereka. “Kami tidak menyangka tabung murah itu berbahaya. Sekarang kami harus mengganti semua tabung yang ada,” keluh seorang ibu rumah tangga di Karanganyar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan cepat. Semua tersangka telah dijerat dengan Pasal 83 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Energi, serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Jika terbukti bersalah, masing‑masing dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

Di sisi lain, pemerintah daerah Karanganyar berjanji akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya pengoplosan LPG dan memperketat pengawasan pada warung‑warung penjual. “Kami akan menambah inspeksi rutin dan melibatkan aparat desa untuk mengawasi distribusi LPG di wilayah masing‑masing,” ujar Kepala Dinas ESDM Karanganyar, Dr. Siti Nurjanah.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi konsumen agar selalu memeriksa label, segel, serta nomor seri pada tabung LPG sebelum membeli. Konsumen disarankan membeli LPG hanya di agen resmi yang terdaftar dan memiliki sertifikat keamanan yang sah.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran publik, diharapkan praktik pengoplosan LPG bersubsidi dapat diminimalisir, melindungi keamanan energi nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah.

Pos terkait