Pertamina Apresiasi Polda Jateng atas Penertiban Sindikat Pengoplos LPG: 200-300 Tabung Harian Dihentikan

Pertamina Apresiasi Polda Jateng atas Penertiban Sindikat Pengoplos LPG: 200-300 Tabung Harian Dihentikan
Pertamina Apresiasi Polda Jateng atas Penertiban Sindikat Pengoplos LPG: 200-300 Tabung Harian Dihentikan

123Berita – 08 April 2026 | Pertamina mengekspresikan rasa terima kasihnya kepada Polda Jawa Tengah atas upaya tegas dalam membongkar jaringan sindikat yang memproduksi tabung gas LPG secara ilegal. Operasi yang mengungkap produksi massal antara 200 hingga 300 tabung per hari ini menandai langkah signifikan dalam menjaga keamanan konsumen serta stabilitas pasokan energi rumah tangga di wilayah Jawa Tengah.

Dalam pernyataannya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menekankan pentingnya kolaborasi antara industri energi dan aparat penegak hukum. “Keberhasilan Polda Jateng dalam mengungkap dan membongkar jaringan pengoplos LPG ini sangat kami apresiasi. Tindakan tegas ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga integritas pasar energi nasional,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pertamina akan terus meningkatkan pengawasan kualitas LPG yang beredar, termasuk memperkuat kerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka pencegahan penyalahgunaan bahan bakar.

Bacaan Lainnya

Penindakan ini juga berdampak pada penurunan pasokan LPG ilegal di pasar tradisional, yang selama ini menjadi celah bagi konsumen dengan daya beli rendah. Dengan mengurangi pasokan barang berbahaya, diharapkan harga LPG resmi tetap stabil dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Pemerintah daerah Jawa Tengah turut berkomitmen menambah patroli di wilayah rawan, serta mengoptimalkan program edukasi kepada pedagang dan konsumen tentang bahaya LPG yang tidak bersertifikat.

Selain itu, Pertamina mengumumkan rencana penambahan fasilitas inspeksi di titik-titik distribusi utama, serta memperluas jaringan layanan purna jual untuk memastikan setiap tabung yang dijual memenuhi standar keamanan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat pengoplos. Penegakan hukum yang tegas sekaligus upaya edukasi berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem energi yang aman dan terpercaya.

Kasus ini juga membuka mata publik mengenai pentingnya memeriksa label, stiker keamanan, dan sertifikat resmi pada setiap tabung LPG sebelum dibeli. Konsumen disarankan untuk membeli LPG hanya di gerai resmi yang memiliki izin usaha, serta melaporkan penjualan mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan meningkatnya kesadaran, diharapkan partisipasi masyarakat dapat memperkuat pengawasan dan mengurangi potensi kejahatan serupa di masa depan.

Secara keseluruhan, kolaborasi antara Pertamina dan Polda Jateng menunjukkan sinergi efektif antara sektor publik dan swasta dalam memerangi praktik ilegal yang membahayakan publik. Penindakan terhadap sindikat pengoplos LPG bukan hanya menegakkan hukum, melainkan juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kualitas bahan bakar yang mereka gunakan setiap hari.

Pos terkait