123Berita – 10 April 2026 | Jakarta – Dewan Peradi Bersatu menepis keras tudingan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pernah menawarkan remisi (RJ) senilai Rp20 miliar dalam rangka menutup kasus ijazah palsu yang sempat menghebohkan publik. Penegasan ini disampaikan dalam rapat pers yang dihadiri oleh Ketua Umum Peradi Bersatu, Budi Santoso, serta sejumlah anggota asosiasi advokat terkemuka.
Isu tersebut pertama kali muncul setelah laporan media mengaitkan nama Presiden dengan sejumlah dokumen akademik yang dipertanyakan keasliannya. Beredar pula spekulasi bahwa pihak tertentu berupaya memanfaatkan kedudukan Presiden untuk memperoleh kemudahan hukum melalui pembayaran remisi yang sangat besar. Namun, pernyataan resmi Peradi menegaskan tidak ada satupun bukti atau dokumen yang dapat membuktikan keterlibatan Presiden dalam tawaran tersebut.
Kasus ijazah palsu yang menjadi latar belakang rumor tersebut melibatkan seorang tokoh bisnis yang diduga menggunakan gelar akademik fiktif untuk memperkuat kredibilitasnya dalam dunia usaha. Penyelidikan polisi menemukan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak terdaftar pada institusi pendidikan manapun, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dengan pihak berwenang berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa prosedur remisi atau pengampunan hukum diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengampunan. Remisi yang diberikan oleh Presiden biasanya bersifat terbatas, tidak dapat melibatkan angka yang fantastis seperti Rp20 miliar, dan harus melalui mekanisme verifikasi yang transparan.
Para pengamat politik menilai bahwa penyebaran isu ini dapat menjadi strategi politis bagi pihak-pihak yang ingin mencoreng citra Presiden menjelang pemilihan umum mendatang. “Isu-isu semacam ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menimbulkan keresahan publik. Penting bagi media dan masyarakat untuk memeriksa fakta sebelum mempercayai rumor yang belum terbukti,” kata Dr. Andi Prasetyo, dosen ilmu politik Universitas Indonesia.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil yang memantau transparansi pemerintah, Lembaga Pengawas Demokrasi (LPD), juga mengingatkan pentingnya klarifikasi cepat dari pihak terkait. LPD menilai bahwa kebocoran informasi yang tidak terverifikasi dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mereka menuntut agar semua pihak, termasuk media, menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Respons resmi dari Istana Kepresidenan belum diumumkan secara terperinci, namun juru bicara Presiden menyatakan bahwa segala tuduhan yang menimpa pribadi Presiden akan diproses secara hukum bila terbukti melanggar ketentuan pidana. “Kami berkomitmen menjaga integritas kepresidenan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar juru bicara tersebut dalam pernyataan singkat yang dirilis melalui media sosial resmi Istana.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran lembaga advokat dalam menjaga integritas proses peradilan. Peradi Bersatu, sebagai organisasi yang mewadahi ribuan advokat di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa mereka siap memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang menjadi korban fitnah, termasuk menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik.
Secara umum, perdebatan tentang remisi dan pengampunan hukum sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan kekuasaan eksekutif. Meskipun Presiden memiliki wewenang untuk memberikan remisi, penggunaan wewenang tersebut harus sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak diskriminatif. Kasus ijazah palsu ini menjadi contoh konkret bagaimana mekanisme hukum dapat diuji dalam konteks politik dan sosial.
Kesimpulannya, klaim bahwa Presiden Joko Widodo pernah menawarkan remisi sebesar Rp20 miliar dalam rangka menutup kasus ijazah palsu tidak memiliki dasar faktual. Peradi Bersatu telah secara tegas menolak tuduhan tersebut, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi politik. Masyarakat diharapkan tetap kritis terhadap informasi yang beredar, serta menunggu hasil investigasi resmi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.





