Penggerebekan Besar di Bogor: Pasutri Oplos Gas Elpiji Subsidi Raih Omzet Rp13,2 Miliar

Penggerebekan Besar di Bogor: Pasutri Oplos Gas Elpiji Subsidi Raih Omzet Rp13,2 Miliar
Penggerebekan Besar di Bogor: Pasutri Oplos Gas Elpiji Subsidi Raih Omzet Rp13,2 Miliar

123Berita – 07 April 2026 | Polisi Nasional melakukan penggerebekan besar-besaran di wilayah Bogor pada pekan lalu dan berhasil membongkar jaringan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Dua orang suami istri (pasutri) yang menjadi otak utama operasi tersebut ditangkap, sementara total omzet yang mereka peroleh mencapai angka fantastis sebesar Rp13,2 miliar.

Operasi yang diberi nama Operation LPG Clean dimulai sejak awal bulan ini setelah hasil penyelidikan intelijen mengindikasikan adanya aliran barang berharga subsidi yang keluar dari wilayah Jawa Barat secara ilegal. Tim gabungan Polantas, Polresta Bogor, dan Unit Reskrim Polda Metro Jaya melakukan survei menyusuri beberapa titik penjualan yang mencurigakan. Akhirnya, pada tanggal 12 April 2024, aparat berhasil menahan pasangan suami istri berusia 38 dan 35 tahun yang diketahui mengelola jaringan distribusi gas elpiji secara gelap.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjerat para pelaku pada beberapa pasal dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dikenakan tuduhan tindak pidana pencucian uang karena mengalihkan hasil penjualan ke rekening pribadi di luar negeri. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana dapat mencapai hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda sampai Rp10 miliar, serta penyitaan seluruh aset yang terkait dengan kegiatan illegal tersebut.

Kapolresta Bogor, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan upaya tegas pemerintah dalam menindak tepi‑tepi penyalahgunaan subsidi LPG. “Subsidi LPG merupakan program penting untuk meringankan beban keluarga kurang mampu. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap kebijakan sosial,” ujar Dedi.

Kasus pengoplosan LPG bersubsidi bukanlah yang pertama di Indonesia. Selama lima tahun terakhir, sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya juga menjadi saksi operasi serupa. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa kerugian negara akibat penggelapan subsidi LPG mencapai lebih dari Rp2 triliun pada 2023. Pemerintah pun terus memperkuat sistem pengawasan dengan memperkenalkan teknologi RFID pada setiap tabung LPG, serta memperketat prosedur verifikasi pada distributor resmi.

Di tingkat lokal, penduduk Bogor menyambut baik penangkapan ini karena mereka merasa harga LPG di pasar tradisional semakin melambung akibat praktik oplos. “Kami sudah lama menunggu ada tindakan tegas. Harga di pasar gelap sampai tiga kali lipat harga resmi, membuat kami harus menabung lebih lama untuk kebutuhan dapur,” kata Siti Nurhaliza, seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Cibinong.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan kriminal yang masih beroperasi di bawah tanah. Aparat menegaskan akan terus melakukan penyisiran menyeluruh, termasuk audit internal pada perusahaan BUMN yang terlibat dalam distribusi LPG subsidi. Sementara itu, Kementerian Keuangan berencana memperketat regulasi perpajakan atas transaksi LPG untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi.

Dengan penangkapan pasutri yang menjadi otak operasi pengoplosan ini, diharapkan alur distribusi LPG subsidi dapat kembali terkontrol, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah akan pulih. Penegakan hukum yang tegas sekaligus peningkatan sistem pengawasan menjadi kunci utama dalam memberantas praktik serupa di masa depan.

Pos terkait