123Berita – 06 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas pada tanggal 4 April 2024 dengan menertibkan materi iklan film horor yang terpasang di tiga lokasi strategis ruang publik. Keputusan ini diambil setelah sejumlah keluhan diterima dari masyarakat yang menganggap visual dan audio iklan tersebut terlalu mengganggu, bahkan menimbulkan rasa takut berlebih.
Iklan yang dimaksud mempromosikan sebuah film horor berjudul “The Night Whisper“. Dalam cuplikan singkat yang ditayangkan, penonton disuguhkan adegan berlumuran darah, bayangan menakutkan, serta suara jeritan yang diperdengarkan dengan volume tinggi. Meski teknik pemasaran semacam ini umum dipakai untuk menarik perhatian, otoritas provinsi menilai bahwa konten tersebut melampaui batas wajar untuk publikasi di area dengan lalu lintas pejalan kaki tinggi.
Berikut tiga titik ruang publik yang menjadi lokasi penempatan iklan tersebut:
- Stasiun MRT Lebak Bulus, lantai dasar ruang komersial.
- Terminal Bus Pulo Gadung, area penunggu bus.
- Alun‑alun Kota Tua, dekat patung pahlawan.
Setelah menerima laporan dari warga, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DKI Jakarta melakukan inspeksi lapangan. Tim inspeksi mencatat bahwa iklan tersebut tidak hanya menampilkan efek visual yang intens, tetapi juga memutar efek suara secara terus‑menerus tanpa adanya pilihan volume yang dapat diatur oleh penonton.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kominfo DKI Jakarta, Budi Santoso, menyatakan bahwa kebijakan penertiban iklan bertujuan melindungi kenyamanan dan keamanan publik. “Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Iklan yang bersifat mengerikan dapat memicu stres, terutama di ruang terbuka yang sering dilalui anak‑anak sekolah,” ujar Budi dalam konferensi pers singkat.
Pemprov menegaskan bahwa iklan yang melanggar pedoman konten visual dan audio akan dicabut tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Pihak pengiklan diberikan batas waktu 24 jam untuk menurunkan materi iklan atau menggantinya dengan versi yang lebih netral.
Reaksi publik beragam. Sebagian warga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menanggapi keluhan, sementara kelompok lain mengkritik tindakan tersebut sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. “Saya rasa ini terlalu berlebihan. Film horor memang menakutkan, tapi itulah tujuan mereka, bukan untuk menakut‑nakukan orang yang lewat,” komentar seorang pengunjung Terminal Bus Pulo Gadung.
Di sisi lain, produsen film “The Night Whisper” melalui juru bicaranya, Rina Kurniawan, menyampaikan keberatan atas penertiban tersebut. Rina menjelaskan bahwa iklan telah disetujui oleh regulator periklanan nasional dan bahwa materi visual telah disesuaikan dengan standar internasional. “Kami tidak berniat menimbulkan kepanikan. Iklan tersebut hanya menampilkan esensi film untuk menarik penonton yang memang menyukai genre horor,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti tantangan regulasi iklan di era digital, di mana batas antara kreativitas pemasaran dan tanggung jawab sosial kerap menjadi zona abu‑abu. Menurut peraturan DKI Jakarta, iklan yang ditayangkan di ruang publik harus memperhatikan nilai kesopanan, tidak mengandung unsur kekerasan yang berlebihan, serta harus dapat dimengerti oleh semua kalangan usia.
Beberapa pakar komunikasi menyarankan agar produsen iklan melakukan segmentasi lokasi yang lebih cermat. “Jika iklan mengandung unsur menakutkan, sebaiknya ditempatkan di area yang khusus untuk hiburan atau di dalam gedung bioskop, bukan di stasiun atau terminal yang ramai,” kata Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.
Kasus penertiban iklan film horor ini bukan pertama kalinya terjadi di Jakarta. Pada tahun 2022, iklan sejenis yang menampilkan adegan kebakaran besar di sebuah pusat perbelanjaan juga sempat dicabut setelah menimbulkan kepanikan di antara pengunjung. Pengalaman tersebut menjadi acuan bagi Dinas Kominfo dalam menegakkan kebijakan yang lebih konsisten.
Secara keseluruhan, keputusan Pemprov Jakarta mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dalam industri hiburan dan perlindungan terhadap kenyamanan publik. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi otoritas kota lain dalam menilai kelayakan konten iklan yang ditayangkan di ruang terbuka.
Ke depan, pihak berwenang berencana memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan komunitas lokal dalam proses evaluasi iklan. Diharapkan, dengan kolaborasi antara pemerintah, produsen media, dan masyarakat, konten iklan dapat tetap kreatif tanpa mengorbankan rasa aman dan ketenangan publik.





