Pemprov DKI Jakarta Ungkap Klarifikasi Aduan Parkir Liar di Kalisari, Pasar Rebo: Klaim AI Palsu Tak Berdasar

Pemprov DKI Jakarta Ungkap Klarifikasi Aduan Parkir Liar di Kalisari, Pasar Rebo: Klaim AI Palsu Tak Berdasar
Pemprov DKI Jakarta Ungkap Klarifikasi Aduan Parkir Liar di Kalisari, Pasar Rebo: Klaim AI Palsu Tak Berdasar

123Berita – 06 April 2026 | Sejumlah warga di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur mengemukakan keluhan mengenai dugaan parkir liar yang terjadi di sekitar Jalan A. Kualitas foto dan video yang beredar di media sosial menimbulkan keresahan, bahkan menyinggung keberadaan sistem kecerdasan buatan (AI) yang konon dipakai untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Menanggapi isu yang menggelora, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Publik (DPMPTSP) memberikan penjelasan resmi, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak pernah diproses dengan bantuan AI dan bahwa tuduhan tersebut bersifat tidak faktual.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (5 April 2024), Kepala Dinas DPMPTSP, Budi Santoso, menyatakan bahwa otoritas provinsi memang menerima laporan terkait pelanggaran parkir, namun prosedur penanganannya tetap mengacu pada mekanisme manual yang melibatkan petugas lapangan dan unit penegakan hukum setempat. “Tidak ada teknologi AI yang kami libatkan dalam proses verifikasi atau penindakan. Semua data diverifikasi secara langsung oleh petugas lapangan, dan tindakan selanjutnya diambil berdasarkan hasil observasi di tempat,” jelas Budi.

Bacaan Lainnya

Untuk menanggapi keluhan warga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Publik bersama Satpol PP setempat meluncurkan serangkaian langkah konkret, antara lain:

  • Pengadaan petugas tambahan di area Kalisari untuk memantau kepatuhan parkir selama jam operasional utama.
  • Pemasangan rambu-rambu yang lebih jelas serta penegakan aturan parkir dengan denda progresif.
  • Penyuluhan kepada masyarakat melalui kanal komunikasi resmi, termasuk media sosial, guna menjelaskan prosedur penanganan aduan.
  • Pembentukan posko layanan publik yang menerima laporan secara langsung, baik melalui telepon, aplikasi, maupun kunjungan tatap muka.

Selain itu, Dinas Transportasi DKI Jakarta juga mengumumkan rencana integrasi sistem informasi parkir berbasis GIS (Geographic Information System) yang dapat memetakan area rawan parkir liar secara real‑time. Sistem ini tidak melibatkan AI, melainkan memanfaatkan data geografis dan laporan lapangan untuk mengoptimalkan penempatan petugas serta penetapan zona parkir yang lebih teratur.

Penggunaan teknologi GIS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penegakan, sekaligus memberikan data yang transparan kepada publik. Warga dapat memantau status penindakan melalui portal resmi DKI Jakarta, yang menampilkan peta interaktif dengan indikator area yang telah diperiksa serta tindak lanjut yang telah dilakukan. “Transparansi adalah kunci. Kami ingin setiap warga dapat melihat bagaimana proses penindakan berjalan, sehingga kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujar Kepala Dinas Transportasi, Rina Lestari.

Reaksi warga terhadap klarifikasi resmi tersebut beragam. Sebagian mengapresiasi langkah-langkah konkret yang diambil, sementara yang lain tetap skeptis terhadap efektivitas penegakan di lapangan. Seorang warga yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami butuh bukti nyata, bukan hanya pernyataan. Jika ada peningkatan patroli dan denda yang konsisten, barulah kami yakin masalah parkir liar ini dapat diatasi.”

Di sisi lain, aktivis lingkungan perkotaan menyoroti pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan parkir. Menurut mereka, selain penegakan hukum, diperlukan peningkatan fasilitas transportasi umum, pengembangan area parkir terpadu, serta kampanye edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. “Masalah parkir liar bukan sekadar soal menegakkan hukum, melainkan tentang perencanaan kota yang berkelanjutan,” kata Ketua Lembaga Advokasi Transportasi, Dedi Hartono.

Secara keseluruhan, penjelasan Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa klaim penggunaan AI dalam menindaklanjuti aduan parkir liar adalah tidak berdasar. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperbaiki sistem penegakan melalui peningkatan jumlah petugas, penggunaan teknologi GIS, serta transparansi data. Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat menurunkan tingkat pelanggaran parkir serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan transportasi kota.

Kesimpulannya, aduan warga terkait parkir liar di Kalisari, Pasar Rebo kini berada di jalur penanganan konvensional tanpa intervensi kecerdasan buatan. Upaya pemerintah provinsi mencakup penambahan petugas, pemasangan rambu, penyuluhan, serta penerapan sistem GIS yang transparan. Meskipun masih ada skeptisisme, langkah-langkah konkret diharapkan dapat menurunkan kasus parkir liar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah DKI Jakarta.

Pos terkait