Pemprov DKI Jakarta Cabut Baliho Kontroversial Film “Aku Harus Mati” Setelah Protes Warga

Pemprov DKI Jakarta Cabut Baliho Kontroversial Film "Aku Harus Mati" Setelah Protes Warga
Pemprov DKI Jakarta Cabut Baliho Kontroversial Film "Aku Harus Mati" Setelah Protes Warga

123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menurunkan semua baliho promosi film berjudul “Aku Harus Mati” yang sebelumnya dipasang di sejumlah lokasi strategis ibu kota. Keputusan ini diambil usai muncul gelombang protes dari warga yang menganggap materi iklan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan mengganggu ketenangan publik.

Film “Aku Harus Mati” merupakan produksi Indonesia yang mengusung tema thriller psikologis dengan plot yang menekankan konflik batin dan unsur kekerasan. Meskipun film ini sudah mendapatkan izin penayangan, penempatan baliho yang menampilkan adegan-adegan dramatis memicu reaksi keras di kalangan masyarakat, terutama di wilayah permukiman padat penduduk.

Bacaan Lainnya

Beberapa warga mengeluhkan bahwa baliho tersebut dipasang di dekat sekolah, pasar, dan area rekreasi anak-anak. Mereka menilai gambar-gambar yang dipajang terlalu vulgar dan berpotensi menimbulkan trauma pada penonton yang tidak terduga, terutama anak-anak yang belum mampu memfilter konten visual tersebut.

Kelompok masyarakat yang mengorganisir aksi protes mengajukan beberapa tuntutan utama:

  • Penghapusan semua materi iklan yang dianggap mengandung unsur kekerasan berlebihan.
  • Peninjauan kembali prosedur persetujuan iklan luar ruang yang melibatkan konten sensitif.
  • Peningkatan transparansi dalam proses penetapan lokasi penempatan baliho, khususnya di area publik yang ramai.

Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta bersama Dinas Penataan Ruang Kota menanggapi keluhan tersebut dengan melakukan verifikasi lapangan. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa sebagian baliho memang dipasang di zona yang tidak sesuai dengan peraturan penataan ruang iklan luar ruang, terutama yang berada dalam jarak kurang dari 100 meter dari fasilitas umum seperti sekolah.

Dalam pernyataannya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk melindungi kepentingan publik. “Kami tidak mengabaikan aspirasi warga. Jika iklan mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Anies dalam rapat koordinasi pada Senin, 1 April 2024.

Selain menurunkan baliho, Pemerintah Provinsi juga berjanji akan mengkaji kembali kebijakan penempatan iklan luar ruang. Rencana revisi tersebut mencakup pembuatan standar konten visual yang lebih ketat, serta penetapan zona khusus iklan hiburan yang tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Produser film “Aku Harus Mati”, Dedi Setiawan, menyampaikan rasa kecewa atas keputusan tersebut. “Kami memahami keprihatinan publik, namun iklan merupakan sarana penting untuk memperkenalkan karya kami. Kami berharap ada solusi yang memungkinkan promosi tetap berjalan tanpa menimbulkan kontroversi,” kata Dedi dalam sebuah wawancara singkat.

Sementara itu, asosiasi periklanan Indonesia (APINDO) juga memberikan komentar. Sekretaris Jenderal APINDO, Rina Susanti, menekankan pentingnya dialog antara pemangku kepentingan. “Kita harus menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dalam iklan dan tanggung jawab sosial. Pemerintah dan pelaku industri iklan perlu berkolaborasi untuk menetapkan batasan yang wajar,” ujar Rina.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai regulasi iklan luar ruang di Indonesia, khususnya terkait konten yang sensitif. Sejumlah pakar kebijakan publik mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu longgar dapat menimbulkan dampak negatif, sementara regulasi yang terlalu ketat dapat membatasi kreativitas dan kebebasan industri kreatif.

Di sisi lain, warga yang terlibat dalam aksi protes merasa keputusan pemerintah menjadi kemenangan bagi gerakan mereka. “Kami tidak meminta larangan total atas film tersebut, hanya meminta agar iklan tidak mengganggu ruang publik dan melindungi anak-anak,” ujar salah satu tokoh warga, Budi Santoso, pada pertemuan komunitas lingkungan.

Keputusan menurunkan baliho film “Aku Harus Mati” oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi contoh nyata respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi pelajaran bagi industri periklanan dan perfilman untuk lebih memperhatikan konteks penempatan iklan, terutama di area yang sensitif.

Dengan penarikan iklan tersebut, diharapkan ketegangan antara pemangku kepentingan dapat mereda, dan proses produksi serta promosi film tetap dapat berjalan dalam kerangka yang lebih menghormati nilai-nilai sosial dan budaya setempat.

Secara keseluruhan, insiden ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri kreatif, dan masyarakat dalam menentukan batasan iklan luar ruang yang responsif terhadap kebutuhan publik tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Pos terkait