123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 5 April 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menurunkan sejumlah billboard yang mempromosikan film “Aku Harus Mati” dari titik-titik strategis di ibu kota. Keputusan ini diambil setelah sejumlah pihak mengeluhkan bahwa materi visual tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan dianggap tidak pantas bagi publik, khususnya di area dengan lalu lintas tinggi.
Billboard yang menampilkan poster film thriller psikologis tersebut sebelumnya tersebar di beberapa lokasi utama, termasuk di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan kawasan perbelanjaan elit. Gambar protagonis yang berwajah muram serta tagline yang menggugah rasa takut menimbulkan protes dari kalangan warga, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama. Mereka menilai visual tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat memicu kecemasan, terutama di tengah masyarakat yang masih sensitif terhadap isu-isu kekerasan dan kematian.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa keputusan pencabutan billboard merupakan respons cepat terhadap aspirasi publik. “Kami mendengarkan keluhan warga dan menilai bahwa konten promosi tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai kebersamaan serta keamanan visual yang kami junjung tinggi di ruang publik,” ujar juru bicara tersebut dalam konferensi pers singkat pada Senin (4/4/2026).
Proses pencabutan billboard dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan tim teknis dari Dinas Penataan Kota. Tim tersebut menurunkan lebih dari dua puluh papan iklan dalam waktu kurang dari tiga jam. Seluruh materi promosi film tersebut kemudian dibawa ke gudang penyimpanan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai pihak memberikan tanggapan beragam. Kelompok Relawan Masyarakat Jakarta (KRMJ) menyatakan rasa lega atas tindakan pemerintah. “Kami sudah lama mengajukan protes karena materi billboard itu terlalu menakutkan, terutama bagi anak‑anak yang sering melewati area tersebut,” kata ketua KRMJ, Rina Wibowo. Sementara itu, perwakilan dari industri perfilman, Asosiasi Produser Film Indonesia (APFI), mengingatkan pentingnya kebebasan kreatif. “Kami menghargai keputusan pemerintah, namun berharap ada dialog yang lebih konstruktif sebelum keputusan diambil, mengingat promosi film adalah bagian penting dalam strategi pemasaran,” ujar ketua APFI, Budi Santoso.
Di sisi lain, para pakar komunikasi visual menilai tindakan ini membuka perdebatan tentang batas antara kebebasan beriklan dan kepentingan publik. Dr. Siti Nurhaliza, dosen Fakultas Seni Rupa Universitas Indonesia, berpendapat, “Billboard memang merupakan media massa yang kuat. Namun, ketika konten menyinggung nilai‑nilai sosial atau menimbulkan ketakutan, regulator berhak melakukan intervensi untuk melindungi kepentingan umum.”
Langkah Pemprov DKI ini juga selaras dengan peraturan daerah tentang penataan ruang dan iklan luar ruang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan Iklan Luar Ruang, setiap iklan harus memenuhi standar estetika, tidak mengandung unsur kekerasan yang berlebihan, serta tidak menimbulkan gangguan psikologis bagi masyarakat. Dalam hal ini, billboard film “Aku Harus Mati” dianggap melanggar ketentuan tersebut.
Selain pencabutan fisik, Pemerintah Provinsi juga menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk melakukan peninjauan kembali atas semua materi promosi yang sedang beredar di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, serta memastikan bahwa semua iklan publik tetap berada dalam koridor yang aman dan sesuai norma.
Reaksi publik di media sosial menunjukkan dukungan yang signifikan terhadap keputusan ini. Tagar #BillboardAkhir di Twitter dan Instagram menembus lebih dari 150 ribu posting dalam 24 jam terakhir, menandakan bahwa masyarakat Jakarta secara luas mengapresiasi langkah tersebut. Namun, sebagian kecil netizen mengkritik keputusan tersebut sebagai bentuk sensor berlebihan terhadap karya seni.
Secara keseluruhan, tindakan Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan billboard film “Aku Harus Mati” mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kepentingan publik. Keputusan ini tidak hanya menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengelola iklan luar ruang, tetapi juga menegaskan pentingnya dialog antara pemerintah, industri kreatif, dan masyarakat dalam menentukan batasan konten visual di ruang publik.
Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan visual kota menjadi lebih kondusif, mengurangi potensi kecemasan warga, serta menegakkan standar estetika yang mencerminkan nilai‑nilai kebersamaan dan keamanan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan terus memantau dan menegakkan regulasi iklan luar ruang demi menciptakan kota yang nyaman bagi semua lapisan masyarakat.