PBNU Tekankan Pengawasan Vape, Bukan Larangan dalam RUU Narkotika

PBNU Tekankan Pengawasan Vape, Bukan Larangan dalam RUU Narkotika
PBNU Tekankan Pengawasan Vape, Bukan Larangan dalam RUU Narkotika

123Berita – 09 April 2026 | Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai penggunaan rokok elektronik (vape) yang kini menjadi sorotan publik. Dalam forum internal yang dihadiri oleh tokoh agama, pejabat pemerintah, dan pakar kesehatan, PBNU menegaskan bahwa upaya utama harus diarahkan pada edukasi dan pengawasan, bukan pada pelarangan total melalui Rancangan Undang‑Undang (RUU) Narkotika.

Ketua PBNU, KH. Said Aqil Siroj, menyampaikan bahwa vape secara teknis bukan merupakan narkotika, melainkan produk yang mengandung nikotin atau zat‑zat lain yang dapat dimodifikasi. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan vape untuk melarutkan atau mengedarkan zat terlarang memang terjadi, namun fenomena ini dapat diatasi dengan strategi pengawasan yang lebih ketat serta program penyuluhan yang menyentuh lapisan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko penyalahgunaan vape, namun kita juga tidak boleh mengorbankan hak warga yang menggunakan vape secara legal untuk alternatif rokok konvensional,” ujar KH. Said Aqil. “RUU Narkotika seharusnya difokuskan pada peredaran narkotika tradisional, bukan pada produk yang masih berada dalam zona abu‑abu seperti vape.” 

PBNU mengusulkan tiga langkah strategis yang harus diadopsi oleh pemerintah: pertama, memperkuat regulasi produksi dan distribusi vape dengan mewajibkan label yang jelas mengenai kandungan dan batas maksimum nikotin; kedua, meningkatkan kapasitas aparat pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten untuk melakukan inspeksi rutin pada toko‑toko vape; ketiga, meluncurkan kampanye edukatif yang melibatkan tokoh agama, organisasi masyarakat, serta institusi kesehatan guna menumbuhkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan vape.

Langkah‑langkah tersebut selaras dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan yang menyoroti pentingnya standar keamanan produk vape serta larangan penjualan kepada anak di bawah umur. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat koordinasi sebelumnya menegaskan bahwa regulasi yang terlalu keras dapat menimbulkan pasar gelap, sementara regulasi yang terlalu longgar membuka celah bagi penyalahgunaan.

Dalam konteks tersebut, PBNU menekankan peran aktif ulama dan lembaga keagamaan dalam menyebarkan pesan moral yang menolak penyalahgunaan zat terlarang. “Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, kami berkomitmen menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Kami akan menyelenggarakan ceramah, lokakarya, dan materi pembelajaran yang menekankan nilai kesehatan dan kepatuhan pada hukum,” kata KH. Said Aqil.

Para ahli kesehatan menambahkan bahwa vape, meski tidak mengandung tembakau, tetap memiliki potensi bahaya bila dicampur dengan zat‑zat kimia berbahaya. Dr. Rina Suryani, pakar kesehatan pernapasan, menyebutkan bahwa inhalasi cairan vape yang tercemar dapat memicu iritasi paru‑paru dan meningkatkan risiko infeksi. “Edukasi tentang cara memilih produk yang terdaftar dan tidak mengandung bahan berbahaya menjadi kunci utama,” ujarnya.

Di sisi lain, para pengusaha industri vape menanggapi pernyataan PBNU dengan harapan adanya kebijakan yang adil. Mereka menegaskan komitmen untuk mematuhi standar produksi dan bersedia bekerja sama dengan regulator untuk mengimplementasikan sistem pelacakan produk yang transparan.

Sejumlah anggota DPR yang membahas RUU Narkotika juga mengindikasikan bahwa usulan pelarangan vape dalam undang‑undang tersebut belum mendapatkan konsensus luas. Anggota Komisi IX DPR, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa “RUU Narkotika harus berfokus pada narkotika tradisional dan sintetis, bukan pada produk yang masih berada dalam kerangka regulasi tersendiri seperti vape.” 

Kesimpulannya, PBNU menegaskan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika dapat dicegah melalui pengawasan ketat, edukasi menyeluruh, dan kolaborasi lintas sektor. Pendekatan yang seimbang antara perlindungan publik dan hak konsumen diyakini akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pos terkait