PBNU Tekankan Edukasi dan Regulasi Ketat untuk Mencegah Penyalahgunaan Vape di Indonesia

123Berita – 09 April 2026 | Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menegaskan pentingnya peran edukasi dan regulasi dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) yang kini telah legal beredar di pasar Indonesia. Pada sebuah pertemuan internal, Gus Fahrur, salah satu tokoh senior PBNU, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah harus bersifat proporsional, mengutamakan pencegahan, sekaligus menyesuaikan dengan realitas sosial dan kesehatan masyarakat.

Vape, yang awalnya dipasarkan sebagai alternatif kurang berbahaya dibandingkan rokok konvensional, kini menimbulkan kekhawatiran baru. Penetrasi produk ini terutama di kalangan remaja dan anak muda meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Data survei independen menunjukkan bahwa penggunaan vape di kalangan remaja usia 15-19 tahun meningkat lebih dari 30% sejak 2022. Meskipun vape legal, banyak pihak mengkritik kurangnya kontrol ketat pada iklan, penjualan, serta standar produk.

Bacaan Lainnya

Gus Fahrur menekankan bahwa respons pemerintah harus melampaui sekadar regulasi teknis. “Kebijakan harus bersifat proporsional dan mendorong pencegahan,” ujar ia. “Jika regulasi hanya berfokus pada aspek legalitas tanpa memperhatikan edukasi publik, maka upaya pencegahan akan sia-sia.” Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan PBNU terhadap dampak kesehatan jangka panjang yang belum sepenuhnya dipahami, serta potensi penyalahgunaan nikotin yang dapat menimbulkan ketergantungan.

Beberapa poin utama yang disorot oleh PBNU antara lain:

  • Edukasi publik: Mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya kesehatan vape melalui program keagamaan, seminar di sekolah, dan kampanye media sosial yang bersifat informatif.
  • Regulasi ketat: Menetapkan standar produksi, pembatasan iklan, serta pembatasan penjualan kepada anak di bawah umur. PBNU mengusulkan batasan kadar nikotin pada produk vape dan mewajibkan label peringatan yang jelas.
  • Kolaborasi lintas sektoral: Mengajak kementerian kesehatan, kementerian perdagangan, serta organisasi non‑pemerintah untuk bersama‑sama merumuskan kebijakan yang efektif.
  • Pemantauan dan penegakan hukum: Memperkuat mekanisme pengawasan pasar dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar regulasi.

Dalam konteks religius, PBNU menyoroti nilai-nilai moral yang dapat menjadi landasan kuat dalam upaya pencegahan. “Sebagai umat yang menjunjung tinggi nilai kesehatan, kita wajib melindungi generasi selanjutnya dari bahaya yang dapat merusak tubuh dan akal,” kata Gus Fahrur. Pendekatan ini menggabungkan dimensi spiritual dengan ilmiah, menekankan bahwa menjaga kesehatan tubuh adalah bagian integral dari ibadah.

PBNU juga menyoroti pentingnya peran tokoh agama dalam menyebarkan pesan pencegahan. Kajian internal menunjukkan bahwa pesan yang disampaikan oleh pemuka agama memiliki tingkat penerimaan lebih tinggi di kalangan masyarakat dibandingkan pesan sekuler. Oleh karena itu, PBNU mengusulkan pelatihan khusus bagi ustadz, kiai, dan pemuka agama lainnya untuk menjadi agen perubahan dalam melawan penyalahgunaan vape.

Selain itu, PBNU menilai bahwa kebijakan pemerintah harus menghindari pendekatan yang bersifat represif semata. “Kebijakan yang terlalu keras tanpa edukasi dapat menimbulkan resistensi, bahkan mendorong peredaran gelap,” ujarnya. Sebaliknya, kombinasi antara regulasi yang jelas dan kampanye edukatif diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi konsumen.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran, PBNU berencana meluncurkan program “Vape Free Generation” yang akan mencakup:

  1. Workshop interaktif di sekolah menengah atas dengan narasumber ahli kesehatan dan tokoh agama.
  2. Pembuatan modul edukasi berbasis multimedia yang dapat diakses secara daring.
  3. Kolaborasi dengan influencer muslim yang memiliki basis pengikut besar untuk menyebarkan pesan anti‑vape.
  4. Penyuluhan kepada orang tua tentang cara mendeteksi tanda‑tanda penyalahgunaan vape pada anak.

Program ini diharapkan dapat menurunkan angka penggunaan vape di kalangan remaja secara signifikan dalam lima tahun ke depan. PBNU menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk menilai efektivitas program, serta penyesuaian strategi berdasarkan data lapangan.

Secara keseluruhan, PBNU mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas, untuk bersinergi dalam menanggulangi permasalahan vape. Pendekatan yang holistik, menggabungkan regulasi, edukasi, dan nilai‑nilai moral, diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan generasi yang sehat dan terhindar dari bahaya nikotin.

Dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam kebijakan serta menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi, PBNU berharap dapat meminimalisir dampak negatif vape yang kini menjadi tren di Indonesia. Upaya ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga spiritual, menegaskan bahwa kesehatan tubuh adalah amanah yang harus dijaga bersama.

Kesimpulannya, langkah PBNU menekankan edukasi dan regulasi yang seimbang dapat menjadi model bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa. Jika diimplementasikan dengan konsisten, strategi ini berpotensi menurunkan angka penyalahgunaan vape, melindungi generasi muda, dan memperkuat nilai‑nilai kebersamaan dalam masyarakat.

Pos terkait