123Berita – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pengawas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melanggar prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan setelah meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan TKA 2025.
Dalam rapat evaluasi, Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan TKA tahun lalu terdapat insiden yang merusak integritas ujian. Salah satu pengawas secara sengaja merekam video di dalam ruang ujian, sementara pengawas lain tertangkap merokok di area yang seharusnya bebas dari aktivitas tersebut. “Kami mencatat semua pelanggaran ini dan akan mengambil langkah tegas,” ujar Menteri. “Pengawas yang terbukti melanggar akan langsung masuk dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak akan lagi diberi kesempatan menjadi pengawas pada siklus TKA selanjutnya,” tegasnya.
Penetapan blacklist dimaksudkan sebagai sinyal bahwa TKA bukan sekadar formalitas, melainkan proses yang menuntut profesionalisme tinggi. Abdul Mu'ti menambahkan, “Jika ada pihak yang mengetahui pengawas yang tidak berperilaku sesuai standar, harap laporkan kepada kami. Kami akan menindaknya dengan cepat dan memastikan mereka tidak lagi berpartisipasi dalam penyelenggaraan TKA.”
Data yang diungkapkan pemerintah menunjukkan total 71 pelanggaran dalam TKA 2025, yang terbagi atas tiga kelompok utama: peserta, pengawas, dan bimbingan belajar (bimbel). Berikut rincian pelanggaran yang tercatat:
- Pelanggaran oleh peserta:
- Penggunaan gawai selama ujian: 4 kasus
- Live streaming saat mengerjakan soal: 8 kasus
- Penjualan soal TKA: 3 kasus
- Pembocoran soal melalui TikTok: 11 kasus
- Pembocoran soal melalui grup WhatsApp: 28 kasus
- Pembocoran soal melalui platform X (Twitter): 1 kasus
- Melaporkan upaya pembocoran di grup WA melalui platform X: 5 kasus
- Pelanggaran oleh pengawas:
- Pengawas atau teknisi melakukan live streaming selama ujian: 6 kasus
- Teknisi atau proktor mengizinkan peserta menggunakan gawai: 1 kasus
- Dashboard pengawas tersebar ke publik: 1 kasus
- Pelanggaran oleh bimbel:
- Pembuatan konten latihan dari soal yang sudah tersebar pasca‑ujian: 3 kasus
Selain mencatat angka-angka tersebut, kementerian juga menjabarkan klasifikasi jenis pelanggaran yang dapat terjadi selama TKA, yang dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan mencakup keterlambatan masuk ruangan atau tidak menempati tempat duduk yang telah ditentukan. Pelanggaran sedang meliputi penggunaan username atau password yang tidak sesuai, meninggalkan ruang ujian tanpa izin, serta kegaduhan yang mengganggu kelancaran ujian. Sementara pelanggaran berat meliputi tindakan paling serius seperti mencontek, menggunakan alat bantu elektronik, merekam atau menyebarluaskan soal, bahkan mengirimkan orang lain untuk mengerjakan ujian atas nama peserta.
Untuk masing‑masing tingkat pelanggaran, kementerian telah menetapkan sanksi progresif. Sanksi dimulai dari peringatan lisan oleh pengawas ruang, dilanjutkan dengan pembatalan nilai pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota, hingga hingga dikeluarkan dari ruangan dan diberikan nilai nol setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses seleksi akademik.
Langkah tegas terhadap pengawas yang melanggar, termasuk blacklist, diharapkan menjadi contoh bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan. Abdul Mu'ti menutup pernyataannya dengan harapan seluruh pihak dapat berperan aktif menjaga kejujuran dan integritas TKA, sehingga hasil ujian benar‑benar mencerminkan kemampuan akademik peserta tanpa manipulasi eksternal.
Dengan penegakan sanksi yang konsisten, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem evaluasi akademik dapat dipulihkan. Pengawasan yang lebih ketat, pelaporan yang transparan, dan sanksi yang jelas diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan TKA tahun‑tahun mendatang.