Kriminalisasi Bahasa Adat: 11 Maba Sangaji Dijatuhi Hukuman Penjara, Negara Dituding Abaikan Konflik Tanah dan Lingkungan

Kriminalisasi Bahasa Adat: 11 Maba Sangaji Dijatuhi Hukuman Penjara, Negara Dituding Abaikan Konflik Tanah dan Lingkungan
Kriminalisasi Bahasa Adat: 11 Maba Sangaji Dijatuhi Hukuman Penjara, Negara Dituding Abaikan Konflik Tanah dan Lingkungan

123Berita – 08 April 2026 | Penjatuhan hukuman penjara terhadap sebelas anggota masyarakat adat Maba Sangaji menimbulkan sorotan tajam terhadap kebijakan negara dalam menangani konflik lahan adat serta perlindungan lingkungan hidup yang terancam oleh aktivitas pertambangan. Kasus ini menegaskan bagaimana bahasa dan identitas budaya dapat dijadikan alat politik, sekaligus menyoroti kegagalan sistem hukum untuk melindungi hak-hak dasar komunitas marginal.

Eleven activists from the Maba Sangaji community were sentenced to prison terms ranging from one to five years after being charged with “spreading false information” and “inciting public disorder”. The defendants, yang secara terbuka menentang penambangan di wilayah mereka, mengklaim bahwa pemerintah dan perusahaan tambang telah melanggar hak ulayat serta merusak ekosistem hutan hujan tropis yang menjadi sumber kehidupan mereka. Putusan pengadilan, yang dijatuhkan pada akhir pekan lalu, mempertegas posisi otoritas nasional yang cenderung memprioritaskan kepentingan ekonomi atas kepentingan budaya dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan komunitas adat yang menolak penebangan hutan serta eksplorasi mineral tanpa persetujuan bebas, prior, dan sadar (FPIC). Maba Sangaji, yang terletak di Provinsi Maluku Utara, memiliki bahasa dan tradisi lisan yang unik, sekaligus menjadi saksi bagi keanekaragaman hayati yang kaya. Namun, sejak awal dekade ini, wilayah tersebut telah menjadi target ekspansi tambang nikel dan tembaga yang dijanjikan dapat meningkatkan pendapatan negara.

Para aktivis menolak penambangan dengan cara mengadakan pertemuan adat, menyebarkan petisi, serta meluncurkan kampanye media sosial dalam bahasa Maba. Mereka menyoroti dampak negatif penambangan, termasuk pencemaran air, kerusakan tanah, dan pergeseran pola migrasi satwa liar. Pemerintah, bagaimanapun, menganggap aksi mereka sebagai ancaman terhadap stabilitas keamanan nasional dan menuduh mereka menyebarkan informasi yang menyesatkan tentang “keamanan pertambangan”.

Pengadilan memutuskan bahwa para aktivis telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP, meskipun tidak ada bukti konkret bahwa mereka menyebarkan data palsu. Putusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai interpretasi hukum yang dapat digunakan untuk mengekang kebebasan berbahasa dan berekspresi, khususnya bagi kelompok minoritas yang belum memiliki akses penuh ke sistem peradilan.

Para ahli hukum dan aktivis HAM menilai putusan tersebut sebagai contoh jelas kriminalisasi bahasa adat. Menurut Dr. Anisa Putri, pakar hukum kebudayaan, “Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas kolektif. Menjatuhkan hukuman karena menggunakan bahasa lokal untuk menentang proyek tambang merupakan bentuk penindasan yang melanggar konstitusi serta konvensi internasional tentang hak adat”.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) menegaskan bahwa kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di sektor pertambangan Indonesia. LHI mencatat bahwa sejak 2015, lebih dari 30 komunitas adat telah mengalami konflik serupa, dengan lebih dari 200 orang ditangkap atau diancam hukuman penjara karena menentang proyek tambang.

Dalam responnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa semua kegiatan pertambangan berada dalam kerangka perizinan yang sah dan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam kritik publik yang menuntut transparansi lebih besar dalam proses persetujuan proyek serta partisipasi nyata komunitas adat.

Kasus Maba Sangaji juga menimbulkan dinamika politik di tingkat nasional. Partai-partai oposisi mengkritik pemerintah karena mengabaikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (UUPAHM), yang secara tegas mengatur hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam bagi masyarakat adat. Para legislator menuntut revisi kebijakan yang memberi ruang lebih luas bagi penegakan hak FPIC, serta mengusulkan pembentukan badan independen yang dapat meninjau sengketa lahan antara perusahaan tambang dan komunitas adat.

Di sisi lain, perusahaan tambang yang terlibat menolak semua tuduhan pelanggaran lingkungan. Dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa operasi mereka telah memenuhi standar internasional dan bahwa mereka berkomitmen pada program rehabilitasi lahan pasca-penambangan. Namun, data independen yang dikumpulkan oleh LHI menunjukkan adanya peningkatan kadar logam berat di sungai-sungai sekitar area tambang, yang berdampak pada kesehatan masyarakat setempat.

Pengaruh keputusan pengadilan ini tidak hanya terasa pada level lokal, melainkan juga menjadi sinyal bagi komunitas adat di seluruh Indonesia. Aktivis dari Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menyatakan keprihatinan mereka, mengingat potensi penggunaan taktik hukum serupa untuk menekan protes-protes lingkungan. Mereka menekankan pentingnya solidaritas lintas daerah dalam mempertahankan hak bahasa dan tanah adat.

Secara keseluruhan, kasus Maba Sangaji menegaskan perlunya reformasi hukum yang lebih inklusif, serta penguatan mekanisme perlindungan hak adat yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan lingkungan. Tanpa adanya perubahan struktural, kemungkinan besar konflik serupa akan terus berulang, memperburuk ketegangan sosial dan menodai reputasi Indonesia sebagai negara yang menghormati keragaman budaya serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

Dengan menutup artikel ini, harapan tetap mengemuka bahwa tekanan publik, dukungan internasional, dan advokasi hukum dapat membuka ruang dialog yang lebih adil antara negara, perusahaan tambang, dan komunitas adat. Hanya dengan mengakui bahasa dan identitas budaya sebagai aset penting, serta menegakkan hak atas tanah dan lingkungan, Indonesia dapat menghindari siklus kriminalisasi yang merusak fondasi keadilan sosial.

Pos terkait