KPRP Ungkap Kuota Khusus Polri, Janji Hapus Praktik Bayar dalam Rekrutmen

KPRP Ungkap Kuota Khusus Polri, Janji Hapus Praktik Bayar dalam Rekrutmen
KPRP Ungkap Kuota Khusus Polri, Janji Hapus Praktik Bayar dalam Rekrutmen

123Berita – 06 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kembali menjadi sorotan publik setelah anggotanya, Ahmad Dofiri, mengonfirmasi keberadaan Kuota Khusus Polri dalam proses rekrutmen anggota kepolisian. Pengakuan ini disertai komitmen tegas KPRP untuk menghilangkan praktik pembayaran yang selama ini menodai integritas institusi Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Ahmad Dofiri menegaskan bahwa sistem kuota khusus memang pernah diterapkan, baik untuk lulusan tertentu, daerah tertentu, maupun bagi anggota keluarga petugas yang telah pensiun. “Kami menemukan adanya mekanisme alokasi tempat yang tidak sepenuhnya berdasarkan merit, melainkan dipengaruhi faktor-faktor eksternal,” ujar Dofiri.

Bacaan Lainnya

Pengakuan tersebut menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan aktivis anti‑korupsi. Praktik pembayaran, atau yang sering disebut “sumbangan rekrutmen”, ternyata menjadi bagian tak terpisahkan dari kuota khusus tersebut. Menurut data internal KPRP, sejumlah calon yang tidak lolos seleksi formal berhasil masuk lewat jalur ini dengan membayar sejumlah uang yang bervariasi, tergantung pada posisi dan latar belakang mereka.

Berikut poin‑poin utama yang diungkap oleh KPRP:

  • Kuota khusus mencakup alokasi tempat bagi alumni institusi pendidikan tertentu, terutama akademi kepolisian di luar negeri.
  • Penetapan kuota regional yang memberi keistimewaan pada daerah dengan tingkat pengangguran tinggi.
  • Penggunaan dana pribadi atau sumbangan sebagai syarat tak tertulis untuk mengamankan posisi dalam proses seleksi.

Setelah pengungkapan tersebut, KPRP menyiapkan serangkaian langkah konkrit untuk memberantas Kuota Khusus Polri dan praktik pembayaran:

  1. Audit menyeluruh terhadap data rekrutmen sejak tahun 2015 hingga kini.
  2. Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  3. Penerapan sistem rekrutmen berbasis teknologi informasi yang transparan, termasuk publikasi nama calon yang lolos secara real‑time.
  4. Pembekuan semua kuota khusus yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
  5. Penegakan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik pembayaran.

Reaksi dari kepolisian sendiri cukup beragam. Sekjen Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPRP. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah rekrutmen bersih dari intervensi yang tidak sah. Kami akan bekerja sama dengan KPRP untuk menindaklanjuti temuan ini,” kata Listyo dalam pernyataan resmi.

Sementara itu, kalangan oposisi menilai pengakuan KPRP belum cukup. Mereka menuntut transparansi total dan pelaporan publik atas hasil audit. “Tidak ada ruang bagi praktik nepotisme dalam institusi yang bertugas melindungi rakyat. Kami menuntut tindakan tegas dan segera,” ujar anggota DPR, Rina Mariani (PDIP).

Para calon anggota Polri yang telah menempuh proses seleksi juga mengemukakan kekhawatiran. Beberapa di antaranya merasa dirugikan karena harus bersaing dengan kandidat yang memperoleh keistimewaan lewat pembayaran. “Saya mengikuti semua tahapan tes dengan kerja keras, namun mengetahui adanya kuota khusus membuat saya meragukan keadilan sistem,” kata seorang calon anonim yang menolak disebutkan namanya.

Di sisi lain, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mendukung penyelidikan. Kepala KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa jika terbukti ada indikasi korupsi dalam rekrutmen Polri, maka akan diproses secara hukum sesuai Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penghapusan Kuota Khusus Polri tidak hanya berdampak pada proses rekrutmen, tetapi juga pada citra institusi kepolisian di mata publik. Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada bulan April menunjukkan bahwa 68% responden menilai integritas Polri menurun akibat praktik pembayaran dalam rekrutmen.

Berbagai pihak menilai bahwa reformasi ini harus disertai dengan pendidikan etika bagi semua tingkatan kepolisian, serta mekanisme pengawasan internal yang kuat. Ahli kebijakan publik, Dr. Budi Santoso, menyarankan agar Polri mengadopsi standar internasional dalam proses seleksi, termasuk penggunaan panel independen dan audit eksternal berkala.

Dengan komitmen KPRP yang tegas dan dukungan lintas lembaga, harapan besar muncul bahwa praktik Kuota Khusus Polri akan berakhir. Langkah-langkah konkret yang telah direncanakan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menegakkan prinsip meritokrasi dalam setiap tahapan rekrutmen.

Ke depan, pemantauan publik dan media akan menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan terwujud dalam tindakan nyata yang berkelanjutan.

Pos terkait