123Berita – 09 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi dengan meluncurkan penyelidikan khusus terhadap aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto. Penelusuran ini dilakukan beriringan dengan pemeriksaan tujuh saksi yang terkait dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kasus ini mencuat pada Rabu, 8 April 2026, dan menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di sektor ketenagakerjaan.
Heri Sudarmanto menjabat sebagai Sekjen Kemnaker pada periode 2022-2025, ketika pemerintah tengah memperkuat regulasi tenaga kerja asing untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan tenaga kerja domestik. Selama masa jabatannya, ia dikenal sebagai figur yang aktif dalam perumusan kebijakan RPTKA, namun kini namanya muncul dalam penyelidikan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan aset Heri Sudarmanto mencakup identifikasi properti, rekening bank, kendaraan, serta aset bergerak lain yang diduga tidak sejalan dengan sumber pendapatan yang dapat dibuktikan secara sah. Tim penyidik menelusuri jejak keuangan melalui data bank, dokumen notaris, dan catatan kepemilikan properti. Hasil awal menunjukkan adanya selisih yang signifikan antara total nilai aset yang tercatat dengan penghasilan resmi yang diumumkan selama masa jabatan.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA melibatkan tujuh saksi yang menjadi korban tekanan finansial untuk memperoleh persetujuan penggunaan tenaga kerja asing. Menurut keterangan saksi, mereka diminta membayar sejumlah uang kepada oknum yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat kemnaker, termasuk Heri Sudarmanto, sebagai imbalan agar permohonan RPTKA mereka dapat diproses lebih cepat atau bahkan disetujui. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem perizinan tenaga kerja asing.
Penelusuran aset menjadi bagian krusial dalam upaya KPK untuk membuktikan adanya keuntungan tidak sah. Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua KPK menegaskan bahwa setiap aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi objek penyitaan atau pengembalian kepada negara. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jalur korupsi terungkap, termasuk aliran dana yang tersembunyi di balik kepemilikan properti atau rekening luar negeri,” ujarnya.
- Objek penyelidikan meliputi properti rumah tinggal dan tanah di wilayah Jabodetabek.
- Rekening bank di beberapa bank domestik yang menunjukkan transaksi mencurigakan.
- Kendaraan mewah dengan nilai pasar yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi.
- Aset bergerak lainnya, termasuk perhiasan dan barang koleksi bernilai tinggi.
Di samping penelusuran aset, KPK juga menyiapkan berkas dakwaan yang mencakup pasal-pasal tentang pencucian uang, gratifikasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika terbukti bersalah, Heri Sudarmanto dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama serta denda yang signifikan. Selain itu, aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan akan disita dan dialokasikan kembali ke kas negara.
Kasus ini menambah deretan sorotan publik terhadap upaya pemerintah dalam mengendalikan praktik korupsi di sektor tenaga kerja. RPTKA sendiri menjadi instrumen penting dalam mengatur masuknya tenaga kerja asing, khususnya di industri yang mengalami kekurangan tenaga terampil. Penyalahgunaan proses ini dapat menimbulkan dampak ekonomi yang luas, termasuk peningkatan biaya produksi dan ketidakadilan bagi pekerja lokal.
Para pengamat menilai bahwa penyelidikan KPK terhadap Heri Sudarmanto menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada pejabat yang kebal terhadap hukum. “Jika KPK berhasil mengungkap dan menuntut kasus ini, maka akan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya,” ujar seorang analis kebijakan publik.
Sejauh ini, Heri Sudarmanto belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini. Keluarga dan kuasa hukumnya menolak komentar lebih lanjut hingga proses hukum selesai. Sementara itu, KPK terus memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga keuangan dan otoritas pajak untuk memastikan seluruh alur keuangan dapat terpantau secara transparan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi sektor swasta dan pelaku usaha yang bergantung pada tenaga kerja asing. Mereka diharapkan dapat melaporkan setiap indikasi pemerasan atau praktik tidak wajar lainnya kepada otoritas yang berwenang, guna menjaga proses perizinan tetap bersih dan adil.
Dengan menelusuri aset dan mengusut kasus dugaan pemerasan RPTKA, KPK tidak hanya berupaya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Harapannya, melalui proses ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan pulih, dan iklim investasi dapat tumbuh dalam lingkungan yang bebas dari korupsi.
Kesimpulannya, penyelidikan KPK terhadap aset Heri Sudarmanto menandai langkah tegas dalam memerangi korupsi yang merusak sektor ketenagakerjaan. Jika bukti kuat terungkap, proses hukum akan berlanjut hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, sekaligus memberikan efek jera bagi praktik serupa di masa depan.




