123Berita – 09 April 2026 | Korea Utara kembali menarik sorotan dunia internasional dengan mengeluarkan peraturan yang melarang keras peniruan gaya rambut yang dikenal sebagai “ayam jantan” milik Kim Jong Un. Gaya rambut yang menyerupai ekor ayam jantan ini, yang sempat menjadi ikon visual pemimpin tertinggi negara tersebut, kini dijadikan simbol kekuasaan yang hanya boleh dimiliki oleh elite politik. Peniruan, baik oleh warga biasa maupun oleh pengunjung asing, dapat berujung pada hukuman kerja paksa yang berat.
Peraturan baru ini diumumkan melalui kanal resmi pemerintah Pyongyang pada awal pekan ini. Meskipun rincian lengkap belum dipublikasikan secara terbuka, sejumlah laporan menyebutkan bahwa otoritas keamanan negara menegaskan bahwa setiap tindakan meniru “rambut ayam jantan” akan diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap norma kebudayaan dan politik negara.
Gaya rambut “ayam jantan” pertama kali muncul ke publik pada era awal kepemimpinan Kim Jong Un, menggantikan gaya rambut yang lebih konvensional pada ayahnya, Kim Jong Il. Potongan rambut ini menampilkan puncak yang menonjol ke atas, menyerupai bulu ekor ayam jantan, dan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari citra publik sang pemimpin. Simbolisme gaya tersebut, menurut analis politik, mencerminkan kekuasaan mutlak serta keunikan pribadi yang ingin ditonjolkan oleh rezim.
Penegakan larangan ini tidak hanya bersifat simbolis. Sumber dalam negeri menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenakan hukuman kerja paksa selama 5 hingga 10 tahun, dengan kemungkinan penempatan di proyek-proyek konstruksi besar atau pertambangan yang dikenal keras dan berbahaya. Dalam beberapa kasus terdahulu, hukuman kerja paksa di Korea Utara sering kali diiringi dengan pembatasan hak asasi dasar, termasuk akses terbatas terhadap makanan dan perawatan medis.
Berikut ini adalah beberapa poin penting mengenai peraturan baru yang dikeluarkan:
- Definisi pelanggaran: Peniruan gaya rambut “ayam jantan” dalam bentuk yang jelas dapat diidentifikasi melalui foto atau video publik, termasuk pada media sosial atau publikasi cetak.
- Penegakan hukum: Aparat keamanan negara, khususnya Departemen Keamanan Publik, diberi wewenang untuk melakukan inspeksi acak di tempat kerja, sekolah, dan area publik.
- Hukuman: Pelaku dapat dijatuhi kerja paksa selama 5-10 tahun, dengan kemungkinan tambahan denda atau penahanan tambahan bila dianggap memperburuk citra negara.
- Pengecualian: Hanya anggota partai yang memiliki izin khusus yang diizinkan meniru potongan rambut tersebut, biasanya untuk keperluan upacara resmi atau film propaganda.
Keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan internasional. Organisasi hak asasi manusia mengkritik keras kebijakan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi dan penindasan budaya. Sementara itu, analis keamanan menilai langkah ini sebagai upaya rezim untuk memperkuat kontrol ideologi dan mempertegas batas antara elite politik dengan rakyat biasa.
Dalam konteks sejarah, Korea Utara telah lama menerapkan regulasi ketat terkait penampilan fisik warganya. Pada era Kim Il Sung, terdapat larangan terhadap penggunaan pakaian berwarna cerah dan aksesori berlebihan. Kebijakan serupa kembali muncul pada masa kepemimpinan Kim Jong Il, yang melarang penggunaan topi berlogo luar negeri. Dengan menambahkan larangan terhadap gaya rambut, pemerintah menegaskan kembali pola otoriter dalam mengatur simbol-simbol visual yang dianggap merepresentasikan kekuasaan negara.
Para pengamat budaya mencatat bahwa gaya rambut “ayam jantan” tidak hanya sekadar mode, melainkan juga alat propaganda. Foto-foto resmi Kim Jong Un dengan potongan rambut tersebut selalu muncul dalam materi-materi propaganda, menampilkan pemimpin sebagai sosok yang kuat, berbeda, dan tak tergoyahkan. Dengan melarang peniruan, pemerintah berusaha menjaga eksklusivitas simbol tersebut sehingga tidak terdegradasi menjadi tren populer yang mengurangi nilainya.
Selain konsekuensi hukum, pemerintah juga mengirimkan pesan politik yang jelas: kepatuhan terhadap simbol-simbol negara adalah bagian tak terpisahkan dari loyalitas kepada partai. Pendekatan ini sejalan dengan strategi rezim untuk mengekang potensi pemberontakan atau penyebaran ideologi alternatif yang dapat mengancam stabilitas politik.
Di sisi lain, terdapat laporan bahwa beberapa warga mencoba menghindari hukuman dengan memodifikasi potongan rambut mereka menjadi variasi yang lebih halus, mengurangi tinggi puncak agar tidak secara langsung menyerupai “ayam jantan”. Namun, aparat keamanan dikabarkan memiliki kemampuan untuk mendeteksi bahkan modifikasi sekecil apa pun.
Kesimpulannya, larangan meniru gaya rambut “ayam jantan” Kim Jong Un menandai langkah tambahan rezim Korea Utara dalam memperkuat kontrol ideologis melalui regulasi penampilan. Dengan ancaman kerja paksa yang mengintai, kebijakan ini menegaskan bahwa simbol-simbol visual yang berkaitan dengan kepemimpinan tidak dapat dipisahkan dari disiplin politik yang ketat. Sementara dunia menantikan respons internasional yang lebih tegas, situasi ini menjadi contoh nyata bagaimana rezim otoriter menggunakan hukum untuk mengekang kebebasan budaya dan menegakkan otoritasnya secara menyeluruh.





