123Berita – 07 April 2026 | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi menegaskan pentingnya mempertahankan peran penyidikan BNN dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sedang dibahas di parlemen. Ia menyoroti bahwa perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tak boleh menghilangkan mandat historis BNN sebagai penyidik utama kasus narkotika.
Pernyataan Suyudi disampaikan dalam sebuah pertemuan tertutup bersama anggota Komisi I DPR, pakar hukum pidana, serta perwakilan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa keberadaan istilah “BNN RI” dalam draf RUU Narkotika memiliki implikasi praktis yang signifikan, terutama dalam rangka koordinasi operasional antar lembaga.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan kepala BNN dalam sambutannya:
- BNN harus tetap memiliki wewenang penyidikan independen demi kelancaran penindakan kasus narkotika.
- Penghapusan istilah “BNN RI” berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pembagian tugas antara BNN, kepolisian, dan kejaksaan.
- Perubahan dalam KUHAP harus selaras dengan kebutuhan operasional BNN, bukan sebaliknya.
- Legislator perlu mempertimbangkan dampak praktis dari setiap redaksi undang-undang, terutama yang menyangkut penegakan hukum narkotika.
Suyudi menambahkan bahwa BNN telah mengembangkan kapasitas teknis dan sumber daya manusia yang cukup untuk menjalankan fungsi penyidikan secara profesional. Ia menekankan bahwa BNN tidak sekadar menjadi lembaga regulasi, melainkan juga aktor kunci dalam mengumpulkan bukti, mengamankan barang bukti, dan menyiapkan berkas perkara untuk proses peradilan.
Dalam konteks ini, Suyudi mengajak semua pihak, termasuk DPR, kementerian terkait, dan lembaga penegak hukum, untuk meninjau kembali draf RUU Narkotika. Ia berharap revisi dapat mengembalikan terminologi yang tepat sehingga mandat BNN tidak terpinggirkan.
Para legislator yang hadir menyatakan akan menimbang masukan dari BNN secara serius. Salah satu anggota Komisi I DPR menegaskan bahwa tujuan utama RUU Narkotika adalah memperkuat kerangka hukum nasional dalam memberantas peredaran narkotika, dan hal itu tidak dapat dicapai bila ada kekosongan wewenang di antara institusi penegak hukum.
Selain itu, pakar hukum pidana yang turut serta dalam diskusi mengingatkan bahwa perubahan terminologi dalam undang-undang harus didukung oleh landasan yuridis yang kuat. Tanpa dasar hukum yang jelas, potensi sengketa jurisdiksi dapat muncul, menghambat proses penyidikan dan persidangan.
Berbagai organisasi masyarakat sipil yang memantau proses legislasi juga memberikan komentar. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan RUU Narkotika, serta perlunya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk BNN, untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Jika draf RUU Narkotika yang ada saat ini tidak direvisi, Suyudi memperingatkan kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara BNN, kepolisian, dan kejaksaan. Hal ini dapat memperlambat penanganan kasus, menurunkan efektivitas operasi penyitaan, serta meningkatkan peluang terjadinya kebocoran informasi dalam proses penyidikan.
Sejumlah analis kebijakan menilai bahwa penegakan hukum narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara lembaga-lembaga terkait. Dalam pandangan mereka, menegaskan peran BNN sebagai penyidik tidak hanya menambah lapisan kontrol, melainkan juga memperkaya proses investigasi dengan keahlian khusus yang dimiliki BNN.
Kesimpulannya, kepala BNN Suyudi menuntut agar RUU Narkotika yang sedang dibahas tetap mengatur BNN sebagai penyidik resmi, serta mengembalikan istilah “BNN RI” dalam teks undang-undang. Ia berharap revisi tersebut dapat diselesaikan sebelum proses pengesahan RUU, sehingga tidak mengganggu momentum penanggulangan narkotika di Indonesia.
Dengan menegaskan posisi BNN dalam kerangka hukum baru, diharapkan seluruh elemen penegakan hukum dapat bekerja secara terkoordinasi, meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika, dan memperkuat rasa keadilan bagi masyarakat.