Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan di Dua Kantor BPN Usai Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan‑Binjai

Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan di Dua Kantor BPN Usai Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan‑Binjai
Kejati Sumut Lakukan Penggeledahan di Dua Kantor BPN Usai Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan‑Binjai

123Berita – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindak tegas dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan lahan proyek jalan tol Medan‑Binjai. Pada Senin (8/4/2026), tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Medan dan Binjai. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses perolehan lahan seluas ratusan hektar untuk pembangunan tol sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran total mencapai Rp1,17 triliun.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, yang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah hilangnya bukti serta memastikan integritas proses penyelidikan. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penggeledahan ini bertujuan mengamankan dokumen, data elektronik, dan barang bukti lain yang berpotensi mengungkap jaringan korupsi dalam proyek strategis ini,” ujar Rizaldi dalam konferensi pers singkat di kantor Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Proyek tol Medan‑Binjai, yang direncanakan menghubungkan dua kota utama di Sumatera Utara, menjadi sorotan publik sejak awal pelaksanaannya. Dengan panjang total 25,441 kilometer, proyek ini dianggarkan Rp1,17 triliun, mencakup pembangunan jalur utama, fasilitas pendukung, serta pengadaan lahan seluas lebih dari 2.000 hektar. Namun, sejak 2022, sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proses akuisisi lahan, termasuk penjualan tanah dengan harga di bawah nilai pasar serta pemberian konsesi tidak transparan kepada pihak-pihak tertentu.

Berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman, telah menyoroti kasus ini. Menurut informasi yang diterima, terdapat indikasi adanya kolusi antara oknum pejabat BPN dengan kontraktor utama proyek. Praktik tersebut diduga melibatkan manipulasi data kepemilikan tanah, penetapan nilai jual tanah yang tidak wajar, serta pembayaran suap kepada pejabat untuk mempercepat proses persetujuan.

  • Ruang Lingkup Penggeledahan: Tim penyidik memeriksa dua kantor BPN, yakni Kantor Wilayah BPN Medan dan Kantor Wilayah BPN Binjai. Fokus utama adalah dokumen perizinan, catatan transaksi keuangan, serta arsip elektronik yang berhubungan dengan alokasi lahan.
  • Barang Bukti yang Diamankan: Beberapa berkas perjanjian jual‑beli lahan, nota pembayaran, serta rekaman email antara pejabat BPN dan kontraktor telah disita. Selain itu, hard disk dan server yang menyimpan data geospasial lahan juga dikumpulkan sebagai bagian dari bukti.
  • Langkah Selanjutnya: Setelah penggeledahan selesai, tim penyidik akan melakukan analisis forensik terhadap data yang dikumpulkan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses penuntutan terhadap para tersangka akan dilanjutkan.

Para pengamat menilai bahwa kasus ini bisa menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. “Proyek infrastruktur berskala besar memang rawan terhadap praktik suap dan gratifikasi. Jika Kejati Sumut berhasil mengungkap jaringan korupsi ini, akan memberi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Dr. Ahmad Fauzi, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Di sisi lain, perwakilan BPN menyatakan kerjasama penuh dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Kami siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan serta memfasilitasi proses hukum. Kami juga akan melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi,” kata Kepala Kantor BPN Medan, Hendra Saputra.

Penggeledahan ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat yang menantikan penyelesaian proyek tol. Banyak warga berharap agar proses pengadaan lahan dapat diselesaikan secara transparan, mengingat dampak signifikan proyek terhadap mobilitas, ekonomi regional, serta kesejahteraan penduduk.

Jika dugaan korupsi terbukti, konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman penjara, denda, serta pemulihan kerugian negara. Selain itu, proyek tol tersebut berpotensi mengalami penundaan, yang dapat mempengaruhi target penyelesaian yang dijadwalkan pada akhir 2027.

Secara keseluruhan, langkah Kejati Sumut menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Penggeledahan di dua kantor BPN menjadi bagian penting dalam rangka mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penyimpangan lahan Tol Medan‑Binjai. Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menantikan hasil penyelidikan yang transparan serta tindakan hukum yang tegas.

Pos terkait