123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyorot dinamika proses peradilan kriminal di Indonesia dengan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Delpedro dan sejumlah terdakwa lainnya. Langkah ini diambil dengan memanfaatkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, meski proses persidangan sebelumnya masih mengacu pada KUHAP lama, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anang.
Kasus Delpedro, yang melibatkan tuduhan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan, telah menjadi sorotan publik sejak putusan bebasnya pada akhir 2025. Putusan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat luas, yang menilai keputusan hakim tidak mencerminkan bukti kuat yang telah terkumpul selama penyidikan. Kejagung menanggapi keresahan tersebut dengan mengajukan kasasi, mengacu pada ketentuan baru KUHAP yang memberikan ruang lebih luas bagi penuntut umum untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi dasar Kejagung mengajukan kasasi:
- Penafsiran bukti yang dianggap kurang tepat oleh majelis hakim pada tingkat pertama.
- Ketidaksesuaian penerapan aturan pembuktian yang diatur dalam KUHAP lama.
- Penggunaan prosedur penahanan dan penetapan tersangka yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
- Ketidakjelasan dalam penetapan nilai ganti rugi kepada negara.
Kejagung menekankan bahwa penggunaan KUHAP baru tidak bersifat retroaktif, melainkan sebagai instrumen hukum yang dapat diterapkan pada proses hukum yang masih berjalan. Ini berarti bahwa meskipun persidangan sebelumnya mengikuti regulasi lama, langkah kasasi dapat mengacu pada ketentuan baru asalkan tidak merugikan hak-hak terdakwa secara tidak adil.
Para ahli hukum menilai bahwa strategi Kejagung ini mencerminkan upaya institusi penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan perubahan legislatif. Prof. Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan, “Pemanfaatan KUHAP baru dalam kasus kasasi bukanlah hal yang biasa, namun bila dilandasi pada kepastian hukum dan keadilan, langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di masa depan.”
Di sisi lain, kelompok advokasi hak asasi manusia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip non‑retroaktifitas hukum pidana. Mereka menilai bahwa penerapan ketentuan baru pada proses yang sudah berjalan harus diiringi dengan transparansi penuh dan jaminan bahwa hak-hak terdakwa tidak akan terkompromi.
Kasus Delpedro juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas reformasi hukum yang telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2022, pemerintah telah menggulirkan serangkaian amandemen pada KUHAP, termasuk perubahan pada prosedur penyidikan, hak tersangka, dan mekanisme banding. Namun, implementasi di lapangan masih dinilai belum merata.
Menanggapi hal tersebut, Anang menambahkan, “Reformasi hukum memang memerlukan waktu untuk berakar dalam praktik peradilan. Kami berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki proses agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghambat keadilan.”
Jika kasasi yang diajukan Kejagung diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan bebas Delpedro dan rekan‑rekanannya dapat ditinjau kembali, bahkan berpotensi dibatalkan. Keputusan tersebut akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum anti‑korupsi, sekaligus menguji ketangguhan sistem peradilan dalam menanggapi perubahan legislasi.
Di tengah perkembangan ini, publik dan media terus memantau setiap langkah selanjutnya. Sebagian besar masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik. Sementara itu, kalangan bisnis dan investor menilai stabilitas hukum sebagai faktor utama dalam iklim investasi, sehingga kasus ini juga memiliki implikasi ekonomi yang tidak kalah penting.
Kesimpulannya, penggunaan KUHAP baru oleh Kejagung untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Delpedro dkk menandai sebuah upaya signifikan dalam menegakkan keadilan dan menyesuaikan prosedur hukum dengan regulasi terkini. Langkah ini sekaligus menantang sistem peradilan untuk beradaptasi dengan perubahan legislatif, sambil menjaga prinsip‑prinsip hak asasi manusia. Keputusan akhir Mahkamah Agung nantinya akan menjadi indikator sejauh mana reformasi hukum Indonesia mampu menegakkan keadilan secara konsisten dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.