123Berita – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), bersama kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu, melakukan kunjungan resmi ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026, untuk mengajukan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang muncul seputar kontroversi ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
- Budiyoso Askiliang – Pengelola kanal YouTube dengan konten politik.
- Musik Ciamis – Kanal yang sering membahas isu-isu sosial dan politik.
- Laurencius Irjanbu – Kreator konten yang dikenal dengan video investigasi.
- Akunnya “Nusantara” – Saluran yang menyebarkan opini politik.
Abdul menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup tiga unsur utama: pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong (hoaks). Tuduhan utama yang melandasi laporan ini adalah pernyataan Rismon Sianipar yang menuduh JK menyerahkan dana sebesar lima miliar rupiah kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
“Rismon mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi terdapat pejabat elit. Ia menyatakan bahwa Pak JK menyerahkan uang kepada Roy Suryo dan kawan‑kawan sebesar Rp5 miliar, dan ia menyaksikannya secara langsung,” ujar Abdul dalam penjelasan singkatnya.
Sementara itu, Jusuf Kalla secara tegas menolak seluruh tuduhan tersebut. Dalam sebuah pernyataan resmi, JK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik ijazah Jokowi, apalagi dalam hal pendanaan atau intervensi politik apa pun. Ia menambahkan bahwa tidak ada pertemuan pribadi antara dirinya dengan Rismon Sianipar, dan ia tidak pernah menggunakan pihak ketiga untuk menyerang pihak tertentu.
Kasus ijazah Jokowi memang telah memicu perdebatan publik sejak awal kemunculannya. Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 ini sempat menjadi sorotan media nasional dan internasional, dengan beragam spekulasi yang beredar di dunia maya. Beberapa pihak menuding adanya manipulasi dokumen, sementara institusi pendidikan tinggi, termasuk Universitas Gadjah Mada, telah memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan ijazah tersebut.
Di tengah hebohnya polemik, muncul pula rumor bahwa sejumlah pejabat tinggi secara diam‑diam mendanai kampanye untuk meragukan integritas akademik Jokowi. Tuduhan ini, yang diungkapkan pertama kali oleh Rismon Sianipar dalam video daring, kemudian meluas ke berbagai platform media sosial. Sejumlah akun YouTube yang dikenal kritis terhadap pemerintah menambah kecepatan penyebaran narasi tersebut.
Menanggapi situasi ini, Bareskrim Polri mencatat laporan JK sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi publik. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa bukti video, rekaman percakapan, serta jejak digital yang terkait dengan tuduhan Rismon.
Para pakar komunikasi politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan dinamika baru dalam politik digital Indonesia, di mana penyebaran hoaks dapat mengakibatkan dampak hukum yang signifikan. “Kita berada di era di mana setiap pernyataan di media sosial dapat berujung pada proses hukum bila terbukti melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Dr. Ahmad Fauzi, dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.
Selain itu, pernyataan JK yang menolak segala bentuk keterlibatan dalam pendanaan politik menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat publik. Ia menambahkan, “Setiap tuduhan yang tidak berdasar akan kami tanggapi secara hukum demi menjaga kehormatan institusi negara dan pribadi.”
Pengamat hukum menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks di Indonesia. “Jika terbukti bahwa Rismon dan pihak terkait memang menyebarkan informasi palsu dengan sengaja, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Prof. Budi Santoso, pakar hukum tata negara.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian akan memeriksa alur penyebaran video dan postingan yang memuat tuduhan tersebut, termasuk mengidentifikasi apakah terdapat motif politik tertentu di baliknya. Selain itu, pihak berwenang juga akan menelusuri apakah ada aliran dana yang mengalir dari sumber tertentu ke pihak yang memproduksi konten kritis tersebut.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang perseteruan hukum yang melibatkan tokoh politik senior di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi pernah menjadi subjek laporan polisi terkait isu‑isu sensitif, menunjukkan bahwa mekanisme hukum kini lebih responsif terhadap dinamika media sosial.
Dengan berjalannya proses hukum, publik diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan yang objektif. Sementara itu, JK menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung transparansi dan menolak segala bentuk fitnah yang dapat merusak nama baik pejabat publik.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan hasil akhir masih menunggu keputusan otoritas yang berwenang.