Ironi Hukum: Korban Pelecehan Seksual Dijadikan Tersangka ITE di Indonesia

Ironi Hukum: Korban Pelecehan Seksual Dijadikan Tersangka ITE di Indonesia
Ironi Hukum: Korban Pelecehan Seksual Dijadikan Tersangka ITE di Indonesia

123Berita – 07 April 2026 | Kasus terbaru yang menimbulkan kegelisahan di kalangan aktivis hak asasi manusia memperlihatkan paradoks hukum di Indonesia. Seorang korban pelecehan seksual yang melaporkan peristiwa tersebut melalui media sosial kini harus berhadapan dengan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aktivis menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak berpihak pada korban, melainkan sebaliknya menambah beban psikologis dan legal bagi mereka yang sudah terpuruk.

Insiden ini bermula ketika seorang perempuan, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah ruangan kerja. Pengakuan tersebut diposting di platform micro‑blogging populer, lengkap dengan bukti foto dan kronologi kejadian. Tak lama setelah unggahan tersebut menyebar, korban menerima ancaman balik, termasuk tuduhan pencemaran nama baik melalui jaringan digital.

Bacaan Lainnya

Polisi setempat kemudian menanggapi laporan ancaman tersebut dengan membuka penyelidikan kriminal yang berfokus pada dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam prosesnya, korban dijadikan tersangka karena dianggap telah menyiarkan konten yang melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar. Akibatnya, ia harus menjalani proses hukum yang melibatkan penahanan singkat, pendaftaran berkas perkara, dan persyaratan hukum lainnya.

Penggunaan UU ITE dalam konteks ini menuai kritik keras dari organisasi-organisasi non‑pemerintah, terutama yang bergerak di bidang perlindungan perempuan. Salah satu juru bicara Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) menegaskan, “Penegakan hukum yang seharusnya melindungi korban malah berbalik menjadi alat represi. Ini menciptakan iklim takut bagi siapa saja yang berani mengungkapkan kekerasan yang mereka alami.” Ia menambahkan bahwa prosedur ini menyalahi prinsip dasar hak korban, yaitu mendapatkan keadilan tanpa harus mengalami perlakuan diskriminatif.

Para aktivis menyoroti bahwa UU ITE, yang awalnya dirancang untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi data pribadi, kini sering disalahgunakan untuk menindak kritikus, jurnalis, dan korban kekerasan seksual. Statistik yang dirilis oleh sebuah lembaga riset independen menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus pelaporan ITE yang melibatkan korban kekerasan seksual sejak penerapan revisi Undang-Undang pada tahun 2016. Pada tahun 2023 saja, lebih dari tiga puluh persen dari total perkara ITE di pengadilan negeri mengacu pada tuduhan pencemaran nama baik yang dipicu oleh laporan pelecehan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sikap kepolisian dalam menangani laporan kekerasan seksual. Aktivis menuduh aparat kepolisian mengabaikan fakta bahwa korban sudah menjadi sasaran balas dendam digital, sehingga alih-alih memberikan perlindungan, mereka malah memaksa korban untuk menghadapi proses hukum yang berpotensi menambah trauma. “Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi saksi dan korban, bukan menjadi penegak hukum yang menambah beban,” ujar seorang pengamat hukum publik.

Di sisi lain, pejabat Kementerian Hukum dan HAM menanggapi kritik dengan menyatakan bahwa setiap laporan pelanggaran UU ITE harus diproses sesuai prosedur yang berlaku, tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa proses hukum tidak dimaksudkan untuk melukai korban, melainkan untuk menegakkan keadilan secara objektif. Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak memadai oleh kalangan aktivis, mengingat fakta bahwa proses hukum yang panjang dan birokratis dapat menjadi bentuk hukuman tersendiri bagi korban yang sudah mengalami stres berat.

Selain dampak psikologis, kasus ini juga menimbulkan implikasi sosial yang lebih luas. Masyarakat menjadi enggan melaporkan tindak pelecehan atau kekerasan karena takut dijadikan sasaran hukum selanjutnya. Hal ini berpotensi memperburuk budaya impunitas, di mana pelaku kekerasan tetap berada di luar jangkauan hukum, sementara korban justru harus menanggung konsekuensi hukum tambahan.

Para pakar hukum mengusulkan beberapa langkah perbaikan. Pertama, revisi pasal-pasal UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik harus memperhitungkan konteks pelaporan kekerasan seksual, sehingga tidak dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Kedua, perlu ada kebijakan khusus yang memberikan perlindungan hukum ekstra bagi saksi dan korban kekerasan, termasuk jaminan kerahasiaan identitas dan bantuan hukum gratis. Ketiga, aparat kepolisian harus dilengkapi dengan pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual, sehingga respons mereka dapat lebih sensitif dan mendukung.

Sejumlah legislator di DPR juga mulai mengajukan usulan revisi UU ITE yang lebih humanis. Mereka menekankan pentingnya menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap korban kejahatan seksual. Jika usulan tersebut berhasil, diharapkan akan tercipta kerangka hukum yang lebih adil dan tidak memberi celah bagi penyalahgunaan pasal ITE.

Kasus ini menegaskan kembali perlunya sinergi antara lembaga penegak hukum, lembaga legislatif, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem hukum yang berpihak pada keadilan. Tanpa perubahan struktural, paradoks seperti yang terjadi saat ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kesimpulannya, ironisnya hukum di Indonesia kini dapat berbalik menindas korban pelecehan seksual melalui pasal UU ITE. Situasi ini menuntut reformasi legislatif, pelatihan aparat, dan kebijakan perlindungan khusus agar korban tidak lagi menjadi sasaran hukum tambahan. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, keadilan dapat kembali menjadi landasan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual di tanah air.

Pos terkait