Ini Dia Daftar Wilayah Aglomerasi Beserta Larangan Mudik Lokal

Pemerintah larang mudik termasuk yang berada dalam wilayah aglomerasi, Kamis (6/5/2021). Foto: Pinterest

123berita.com – Menuju Perayaan HAri Raya Idul Fitri 1442 hijriah yang akan jatuh pada 11 Mei mendatang, pemerintah pusat kembali menegaskan terkait larangan segala jenis mudik. Larangan tersebut mencangkup perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.

Aturan tersebut berlaku selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Wilayah Aglomerasi sendiri merupakan lingkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan memastikan sedari awal Kemenhub telah melarang segala jenis mudik. Pihaknya menyebutkan, meski dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 terdapat delapan wilayah aglomerasi, namun perjalanan yang dimaksud bukanlah mudik.

“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” terang Adita kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Adapun wilayah aglomerasi tersebut antara lain:

  1. Medan Raya, meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
  3. Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
  4. Semarang Raya, meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.
  5. Yogyakarta Raya, meliputi Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Gunung Kidul.
  6. Solo Raya, meliputi Surakarta, sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
  7. Surabaya Raya, meliputi Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo.
  8. Makassar Raya, meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Seluruh pengawasan terkaik cara petugas membedakan perjalanan mudik lokal dan perjalanan essensial di wilayah alomerasi disebut akan berlandaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu pengawasan dari RT/RW dan kelurahan setempat diharapkan dapat diimplementasikan dengan sebaik mungkin.

“[Pengawasan] dikembalikan kepada skrining dari masyarakat sendiri dan pemerintah daerah sampai level RT dan RW, yang dalam skema PPKM Mikro adalah unit terkecil dalam melakukan pengawasan kepada penduduk di daerahnya,” tambah Adita. (dev)

BACA JUGA