Indonesia Desak Penetapan Aturan Global Royalti Musik Digital pada AWGIPC Bali

Indonesia Desak Penetapan Aturan Global Royalti Musik Digital pada AWGIPC Bali
Indonesia Desak Penetapan Aturan Global Royalti Musik Digital pada AWGIPC Bali

123Berita – 06 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam pembagian royalti pada platform streaming musik digital. Pada pertemuan internasional Asia‑Western Global Intellectual Property Conference (AWGIPC) yang digelar di Bali, para pejabat Kemenkumham menekankan bahwa regulasi yang jelas dan adil dapat meningkatkan kesejahteraan musisi Indonesia serta melindungi hak cipta secara lebih efektif.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM menyoroti bahwa ekosistem musik digital kini menjadi sumber pendapatan utama bagi pencipta lagu, penyanyi, dan produser. Namun, ketidakjelasan mekanisme perhitungan royalti serta kurangnya keterbukaan data dari penyedia layanan streaming mengakibatkan sebagian besar musisi tidak menerima bagian yang layak. “Kami mendesak adanya standar global yang mengatur bagaimana royalti dihitung, dilaporkan, dan dibagikan secara adil,” ujar sang Menteri.

Bacaan Lainnya

AWGIPC Bali menjadi ajang strategis bagi Indonesia untuk mengajukan usulan regulasi yang bersifat lintas‑negara. Indonesia berharap bahwa negara‑negara peserta konferensi dapat menyepakati kerangka kerja yang mengikat platform streaming global untuk mempublikasikan data penggunaan lagu secara real‑time, serta menjamin pembayaran royalti tepat waktu. Usulan tersebut mencakup tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pencipta.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Kemenkumham dalam rapat tersebut:

  • Transparansi Data: Platform streaming wajib menyajikan laporan penggunaan lagu secara terperinci, termasuk jumlah pemutaran, durasi, dan wilayah geografis.
  • Standar Perhitungan Royalti: Penetapan rumus yang konsisten untuk menghitung royalti berdasarkan pendapatan iklan, langganan, dan pembayaran pengguna.
  • Pembayaran Tepat Waktu: Batas waktu pembayaran royalti tidak boleh melebihi tiga bulan setelah akhir kuartal fiskal.
  • Pengawasan Independen: Pembentukan badan independen yang dapat memverifikasi kepatuhan platform terhadap standar yang disepakati.

Selain itu, Kementerian Hukum menekankan peran penting organisasi kolektif manajemen hak cipta (CMO) Indonesia, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Persatuan Pemilik Hak Cipta Musik (PPHCM). Kedua lembaga diharapkan dapat berkolaborasi dengan otoritas internasional untuk mengintegrasikan data lokal ke dalam sistem global, sehingga aliran royalti dapat dipantau secara holistik.

Para pelaku industri musik, termasuk artis, produser, dan label rekaman, menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka menilai bahwa standar global akan mengurangi kesenjangan antara musisi ternama yang biasanya memperoleh royalti tinggi dengan musisi independen yang sering kali tidak mendapatkan bagian yang adil. “Jika regulasi ini terimplementasi, kami yakin musisi di seluruh Indonesia, terutama yang berada di daerah terpencil, akan lebih termotivasi untuk menciptakan karya baru,” kata seorang penyanyi indie yang memilih untuk tidak disebutkan nama demi privasi.

Pihak platform streaming juga memberikan respons konstruktif. Beberapa penyedia layanan menyatakan kesiapan mereka untuk beradaptasi dengan standar baru, asalkan regulasi tersebut tidak memberatkan secara teknis dan memberikan waktu transisi yang wajar. Mereka menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara regulator, CMO, dan pemilik platform untuk menghindari kebijakan yang bersifat satu arah.

Dengan dukungan internasional, Indonesia berharap dapat menjadi pionir dalam menetapkan kerangka kerja yang menyeimbangkan kepentingan kreator, platform, dan konsumen. Keberhasilan inisiatif ini tidak hanya akan memperkuat industri musik domestik, tetapi juga menambah nilai ekonomi kreatif negara di panggung global.

Kesimpulannya, desakan Indonesia pada AWGIPC Bali menandai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem musik digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Jika standar global yang diusulkan dapat diadopsi secara luas, maka hak cipta musisi Indonesia akan lebih terlindungi, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi kreatif yang signifikan.

Pos terkait