123Berita – 10 April 2026 | Seorang aktivis kesehatan bernama Farhan mengungkap adanya celah dalam regulasi peredaran obat tramadol di kota Bandung. Menurutnya, pelaku yang tertangkap membawa tramadol dapat menghindari proses hukum bila mereka dapat menunjukkan resep dokter yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan obat dan upaya penegakan hukum terhadap peredaran zat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Tramadol merupakan obat analgesik yang tergolong dalam kelompok obat keras karena memiliki risiko penyalahgunaan. Di Indonesia, peredaran tramadol diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Undang‑Undang Narkotika. Regulasi mengharuskan setiap penjualan atau pengeluaran tramadol dilakukan atas dasar resep dokter yang valid. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah apotek dan toko obat masih melayani penjualan tanpa resep, atau justru mengandalkan resep fiktif untuk menutupi peredaran ilegal.
Farhan menyoroti bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, cenderung fokus pada aspek formalitas resep. Jika seseorang dapat memperlihatkan resep yang tampak asli, proses penindakan dapat berhenti di situ, meskipun tidak ada bukti bahwa resep tersebut memang dikeluarkan untuk keperluan medis yang sah. “Kita menemukan pola di mana pelaku menggunakan resep dokter sebagai perisai legal, padahal tujuan utama mereka adalah menjual tramadol secara bebas,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Berikut beberapa poin penting yang diidentifikasi Farhan dalam analisisnya:
- Resep dokter dapat dipalsukan dengan relatif mudah, mengingat tidak semua apotek melakukan verifikasi silang dengan database resmi.
- Kurangnya koordinasi antara BPOM, kepolisian, dan institusi medis memperlambat proses verifikasi resep.
- Pengawasan terhadap apotek kecil dan toko obat tradisional masih lemah, sehingga menjadi titik masuk bagi peredaran tramadol ilegal.
- Penegakan hukum yang berfokus pada formalitas mengabaikan konteks penggunaan dan niat komersial pelaku.
Untuk menutup celah tersebut, Farhan mengusulkan beberapa langkah konkret. Pertama, penerapan sistem digital terpadu yang memungkinkan verifikasi resep secara real‑time antara apotek, BPOM, dan kepolisian. Kedua, pelatihan khusus bagi aparat kepolisian dalam mengidentifikasi tanda‑tanda resep palsu atau tidak konsisten. Ketiga, peningkatan sanksi administratif bagi apotek yang terbukti melanggar ketentuan penjualan tramadol tanpa indikasi medis yang jelas.
Selain itu, Farhan menekankan pentingnya edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan tramadol. “Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua tramadol yang dijual dengan resep dokter aman. Penyalahgunaan dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan kematian,” katanya. Ia menambahkan bahwa kampanye penyuluhan harus melibatkan tenaga medis, lembaga pendidikan, serta media lokal untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
Pengamat hukum menilai bahwa celah yang diidentifikasi Farhan memang berakar pada ketidaksesuaian antara regulasi tertulis dan implementasinya di lapangan. Prof. Dr. Budi Santoso, pakar hukum kesehatan dari Universitas Padjadjaran, mengungkapkan bahwa “peraturan memang mengatur bahwa resep dokter merupakan syarat sah untuk peredaran tramadol, namun tidak ada mekanisme yang kuat untuk memverifikasi keabsahan resep tersebut di tingkat penegakan”. Ia menyarankan revisi kebijakan yang mencakup penggunaan teknologi blockchain atau sistem registrasi digital yang terintegrasi.
Respons dari pihak kepolisian Bandung masih dalam tahap evaluasi. Kepala Divisi Narkotika Polsek Bandung, Kombes Pol. Andi Wijaya, menyatakan bahwa timnya sedang meninjau temuan Farhan dan mempertimbangkan langkah-langkah perbaikan. “Kami menghargai masukan konstruktif yang dapat membantu memperkuat penegakan hukum. Namun, kami juga harus memastikan bahwa prosedur verifikasi tidak menghambat akses pasien yang memang membutuhkan tramadol secara medis,” ujarnya.
Sejauh ini, BPOM belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan Farhan. Namun, beberapa pejabat internal BPOM mengindikasikan adanya rencana pembaruan sistem monitoring obat keras, termasuk tramadol, yang melibatkan kolaborasi dengan kementerian kesehatan dan lembaga kepolisian.
Dengan adanya sorotan publik dan tekanan dari aktivis seperti Farhan, diharapkan kebijakan terkait peredaran tramadol di Bandung dapat diperbaiki. Penutupan celah hukum tidak hanya akan mengurangi penyalahgunaan obat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, celah legal yang memungkinkan pelaku peredaran tramadol mengandalkan resep dokter sebagai pelindung harus diatasi melalui sinergi teknologi, regulasi yang lebih ketat, serta edukasi publik yang intensif. Upaya kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran obat berbahaya ini.