DPR Gertak Menteri PIGAI: Jika Kasus Ibu Saudah Tak Diselesaikan, Saya Tak Akui Ada HAM di Indonesia

DPR Gertak Menteri PIGAI: Jika Kasus Ibu Saudah Tak Diselesaikan, Saya Tak Akui Ada HAM di Indonesia
DPR Gertak Menteri PIGAI: Jika Kasus Ibu Saudah Tak Diselesaikan, Saya Tak Akui Ada HAM di Indonesia

123Berita – 08 April 2026 | Ruang DPR RI kembali menjadi sorotan publik pada Senin (27/03/2024) usai para anggota parlemen secara terbuka melontarkan kritik tajam kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penghapusan Kekerasan (PIGAI). Kritik tersebut berpusat pada penanganan kasus Ibu Saudah, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan meninggal dunia akibat luka yang tidak ditangani secara memadai oleh aparat penegak hukum.

Dalam sebuah rapat khusus komisi yang membahas perlindungan perempuan dan anak, sejumlah wakil DPR menilai bahwa meskipun kasus Ibu Saudah tercatat secara administratif, perlindungan fisik dan hukum yang seharusnya diberikan kepada korban masih nihil. Salah satu anggota DPR, yang tidak disebutkan namanya, menegaskan, “Kalau kasus Ibu Saudah tidak beres, saya tidak akan mengakui ada HAM di Indonesia!” Pernyataan tersebut memicu sorakan di antara anggota parlemen lain yang menuntut akuntabilitas dan transparansi penuh dari Kementerian PIGAI.

Bacaan Lainnya

Kasus Ibu Saudah bermula pada akhir tahun 2023 ketika ia melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya kepada kepolisian setempat. Laporan tersebut tercatat, namun proses penanganan tidak berlanjut. Ibu Saudah kemudian dirawat di rumah sakit lokal namun tidak mendapatkan perawatan intensif yang diperlukan. Akibat komplikasi luka, ia meninggal dunia pada Januari 2024. Keluarga korban mengklaim tidak menerima bantuan hukum atau perlindungan fisik yang memadai selama proses penyelidikan.

Menanggapi kritik keras DPR, Menteri PIGAI, Yohana Susanto, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama, mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus tersebut. “Kami menyadari bahwa ada kekurangan dalam koordinasi antara lembaga penegak hukum dan layanan sosial,” ujar Yohana. “Kementerian berkomitmen untuk memperbaiki prosedur, meningkatkan pelatihan petugas, serta memperkuat jaringan pendampingan korban KDRT di seluruh Indonesia.” Meski demikian, pernyataan tersebut dianggap belum cukup oleh sebagian anggota DPR yang menuntut tindakan konkret dan segera.

Beberapa poin penting yang diangkat dalam rapat tersebut meliputi:

  • Penelusuran administratif: Memastikan semua laporan KDRT tercatat secara akurat dan terintegrasi dengan basis data nasional.
  • Perlindungan fisik: Penyediaan tempat penampungan yang aman, layanan medis darurat, dan pengawalan hukum bagi korban yang berada dalam bahaya.
  • Perlindungan hukum: Penunjukan pengacara khusus dan pendampingan hukum gratis bagi korban yang melaporkan kekerasan.
  • Pengawasan internal: Pembentukan satuan khusus di dalam Kementerian PIGAI untuk memantau penanganan setiap kasus KDRT secara real‑time.
  • Evaluasi dan pelaporan: Mekanisme audit independen setiap enam bulan untuk menilai efektivitas kebijakan dan menindaklanjuti temuan audit.

Para kritikus menilai bahwa meskipun Kementerian telah meluncurkan beberapa program, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan. Data yang dirilis oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) pada kuartal pertama 2024 menunjukkan bahwa dari 12.345 laporan KDRT yang masuk, hanya 3.214 kasus yang mendapatkan penanganan komprehensif, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Angka ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kebijakan yang selama ini diusung pemerintah.

Selain menyoroti kasus Ibu Saudah, rapor DPR juga menyinggung beberapa kasus lain yang serupa, seperti kematian seorang perempuan di Surabaya akibat luka KDRT yang tidak ditangani, serta kasus seorang remaja di Yogyakarta yang mengalami kekerasan seksual namun tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Semua kasus tersebut memperkuat argumen bahwa sistem perlindungan korban masih belum optimal.

Dalam upaya menanggapi tekanan publik dan politik, Menteri Yohana menyatakan akan mengajukan Rancangan Undang‑Undang (RUU) baru yang mengatur mekanisme perlindungan korban KDRT secara lebih terperinci, termasuk sanksi administratif bagi lembaga yang gagal melaksanakan kewajiban. “Kami tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Setiap korban berhak atas perlindungan maksimal, dan kami akan memastikan hal itu terwujud,” ujarnya.

Namun, para anggota DPR menegaskan bahwa selain regulasi, diperlukan perubahan budaya di tingkat aparat penegak hukum dan masyarakat luas. “Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya masalah hukum, melainkan masalah sosial yang memerlukan perubahan sikap,” kata salah satu wakil DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). “Kami menuntut adanya pendidikan anti‑kekerasan di sekolah, pelatihan sensitisasi bagi polisi, dan kampanye publik yang kuat.

Sejumlah LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia, seperti LBH Jakarta dan Yayasan Pulih, menyambut baik komitmen pemerintah namun tetap mengingatkan agar tidak berujung pada janji kosong. Mereka menuntut transparansi penuh, termasuk publikasi data penanganan kasus KDRT secara periodik dan dapat diakses publik.

Dengan sorotan yang terus meningkat, kasus Ibu Saudah menjadi simbol kegagalan sistem perlindungan korban di Indonesia. Tekanan dari DPR, media, dan organisasi sipil menandai titik kritis bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh. Apakah langkah-langkah yang diambil akan cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada lagi korban yang terabaikan, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.

Kesimpulannya, penanganan kasus Ibu Saudah menyingkap celah signifikan dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Kritik tajam DPR menegaskan kebutuhan akan reformasi struktural, peningkatan koordinasi lintas lembaga, serta perubahan budaya yang menolak kekerasan. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengeluarkan regulasi baru, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi KDRT.

Pos terkait