123Berita – 10 April 2026 | Dewi Perssik, penyanyi dangdut yang dikenal dengan julukan Depe, mengajukan laporan polisi terhadap sebuah akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Akun tersebut diduga menggunakan data pribadi sang artis, termasuk foto profil, nama lengkap, serta tanggal lahir, untuk memperoleh verifikasi centang biru yang menandakan keaslian akun. Menurut pernyataan Dewi, langkah tersebut tidak hanya melanggar hak atas nama baik, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi yang dapat disalahgunakan untuk keperluan penipuan atau pencemaran nama baik.
Polisi menanggapi laporan tersebut dengan serius. Penyidik mengidentifikasi akun yang dimaksud sebagai pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan identitas. Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan jejak digital yang mengarah pada penggunaan data pribadi Dewi Perssik untuk mengajukan permohonan verifikasi centang biru pada platform media sosial. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan, serta pasal 263 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Berbagai pakar hukum menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan baru dalam era digital, di mana identitas publik sering kali menjadi target manipulasi. Menurut seorang praktisi hukum siber, penggunaan identitas orang lain untuk memperoleh status resmi pada platform digital merupakan pelanggaran berat karena dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan reputasi bagi korban. Ia menambahkan bahwa verifikasi centang biru bukan sekadar simbol estetika, melainkan sebuah alat legitimasi yang dapat memengaruhi keputusan konsumen, sponsor, dan pihak media.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dapat diancam pidana penjara 4–12 tahun.
- Pasal 263 KUHP: Penipuan yang mengakibatkan kerugian dapat diancam penjara 1–9 tahun.
- Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
Reaksi publik terhadap laporan Dewi Perssik beragam. Sebagian netizen menyatakan dukungan penuh, menilai bahwa tindakan tegas diperlukan untuk melindungi hak pribadi selebriti. Sementara itu, kelompok aktivis digital mengingatkan pentingnya edukasi keamanan siber bagi pengguna media sosial, termasuk cara memverifikasi keaslian akun sebelum mempercayai konten yang dibagikan. Di sisi lain, pernyataan resmi Facebook menegaskan bahwa platform terus memperkuat prosedur verifikasi dan menindak tegas akun yang melanggar kebijakan, meskipun tidak memberikan komentar spesifik mengenai kasus ini.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kerentanan data pribadi selebriti, tetapi juga memberi peringatan bagi pengguna internet umum tentang bahaya pencurian identitas. Dengan potensi hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, diharapkan pelaku dan pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa akan berpikir dua kali sebelum memanfaatkan identitas orang lain untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas identitas di dunia maya.