123Berita – 09 April 2026 | JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menegaskan kembali niat pemerintah untuk menindak tegas peredaran rokok elektronik (vape) dengan mengusulkan larangan total pada produk tersebut. Usulan tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi yang lebih ketat dapat diberlakukan secara nasional.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Suyudi mengungkapkan bahwa vape yang mengandung cairan berpotensi menimbulkan ketergantungan serupa dengan narkotika konvensional. “Kami melihat peningkatan signifikan penggunaan vape di kalangan remaja dan dewasa muda. Karena sifat adiktifnya, kami berupaya memasukkan vape ke dalam kerangka regulasi narkotika demi melindungi generasi penerus,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol (Purn) Hendra Pratama, memberikan penjelasan bahwa usulan larangan vape masih berada pada tahap wacana. Menurut Hendra, proses legislasi membutuhkan koordinasi lintas kementerian, serta kajian mendalam mengenai implikasi sosial‑ekonomi yang mungkin timbul.
Berikut poin‑poin utama yang menjadi fokus pembahasan antara BNN dan Polda Metro Jaya:
- Pengkategorian Vape: BNN menganggap vape sebagai barang yang dapat menimbulkan ketergantungan narkotika, sementara pihak kepolisian masih menilai perlunya klasifikasi yang lebih spesifik.
- Regulasi dan Penegakan Hukum: Usulan BNN menargetkan penambahan pasal khusus dalam UU Narkotika, sedangkan Polda Metro Jaya menyoroti perlunya sinkronisasi dengan peraturan yang ada di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.
- Dampak Sosial‑Ekonomi: Pihak kepolisian mengingat industri vape memberikan kontribusi pada perekonomian lokal, termasuk lapangan kerja dan pendapatan pajak. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya studi dampak ekonomi sebelum kebijakan final.
- Pengawasan Produk: BNN menekankan perlunya standar kualitas dan pembatasan bahan kimia berbahaya dalam cairan vape, termasuk pembatasan nikotin dan zat adiktif lainnya.
Hendra Pratama menambahkan, “Kami belum dapat mengeluarkan keputusan final karena masih ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Kami berkomitmen untuk melakukan dialog intensif dengan BNN, Kementerian Kesehatan, serta stakeholder industri vape untuk menemukan solusi yang seimbang antara kesehatan publik dan kepentingan ekonomi.”
Sejumlah lembaga non‑pemerintah (LSM) dan organisasi kesehatan masyarakat juga memberikan pandangan mereka terkait usulan larangan vape. Beberapa LSM menilai bahwa vape memang menjadi pintu gerbang bagi remaja untuk mencoba produk tembakau tradisional, sementara organisasi industri menegaskan bahwa produk vape merupakan alternatif yang lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional.
Data resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat peningkatan penjualan vape di Indonesia sebesar 35% dalam tiga tahun terakhir. Angka ini sejalan dengan laporan Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa prevalensi penggunaan vape pada remaja usia 15‑19 tahun mencapai 12,5% pada 2023, naik dari 8,3% pada 2020.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, BNN telah melakukan serangkaian operasi penggerebekan terhadap distributor vape ilegal di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Operasi tersebut berhasil menyita ribuan unit perangkat vape dan cairan berisi nikotin tanpa izin edar.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyoroti pentingnya edukasi publik sebagai langkah preventif. “Kampanye penyuluhan tentang bahaya vape harus digandeng dengan penegakan hukum. Tanpa edukasi, larangan semata tidak akan efektif,” ujar Hendra.
Pengembangan kebijakan larangan vape juga dipengaruhi oleh dinamika politik nasional. Beberapa anggota DPR mengajukan pertanyaan dalam rapat komisi terkait kebutuhan regulasi yang lebih ketat, sementara fraksi lain menekankan perlunya keseimbangan antara kebijakan kesehatan dan kebebasan ekonomi.
Selama beberapa minggu terakhir, rapat koordinasi antara BNN, Polda Metro Jaya, dan kementerian terkait terus berlangsung. Agenda utama meliputi penyusunan draft perubahan UU Narkotika, penetapan standar teknis produk vape, serta rencana sosialisasi kebijakan kepada publik.
Jika usulan larangan vape disahkan, konsekuensinya akan meliputi:
- Pembatasan produksi, impor, dan distribusi vape secara legal di seluruh wilayah Indonesia.
- Penerapan sanksi pidana bagi pelanggar, termasuk denda dan hukuman penjara.
- Penguatan pengawasan di titik masuk perbatasan untuk mencegah penyelundupan produk vape.
- Pelaksanaan program rehabilitasi bagi pengguna vape yang mengalami ketergantungan.
Namun, para pengamat menilai bahwa proses legislasi ini tidak akan selesai dalam waktu singkat. “Pembuatan undang‑undang melibatkan proses panjang, mulai dari penyusunan draft, pembahasan di DPR, hingga persetujuan final. Kami perkirakan proses ini memakan waktu minimal satu tahun,” kata seorang analis kebijakan publik.
Ke depan, baik BNN maupun Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pasar vape, termasuk tren konsumsi dan inovasi produk baru yang dapat mempengaruhi regulasi. Kedua lembaga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika, termasuk produk vape yang dianggap berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Dengan latar belakang data peningkatan konsumsi, tekanan publik, serta perdebatan politik, usulan larangan vape menjadi topik hangat yang akan terus dipertaruhkan di ruang sidang legislatif Indonesia. Hasil akhir kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi konsumen, pelaku industri, serta penegak hukum dalam upaya bersama menurunkan angka kecanduan narkotika di Tanah Air.